Ilustrasi (internet)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Pekanbaru masih memproses dugaan penyelewengan dana hibah Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru. Pengelolaan hibah pada 2020 lalu itu sudah masuk tahap sidik.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan proses penyidikan ini. Bahkan, menurut Kompol Bery, puluhan saksi sudah diperiksa selama perjalanan pengusutan kasus ini. ‘’Benar, tahap penyidikan. Kita sudah memeriksa sekitar 30 saksi terkait kasus ini,’’ sebut Mantan Kasat Reskrim Polres Kampar dan juga Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini.
Informasi yang dihimpun Riau Pos, dana hibah yang diterima LAM Kota Pekanbaru berasal dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. LAM Kota Pekanbaru menerima hibah senilai Rp1 miliar pada 2020 lalu.
Kompol Bery membeberkan, ada dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah ini. Hanya saja pihaknya masih menunggu angka pasti hasil audit dari BPK RI.
Hanya saja, hingga kemarin, Kompol Bery menyebutkan belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun ia memastikan kasus ini akan diusut sampai tuntas.(end)
Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…
Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…
Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…
Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…
Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…