sabu-milik-pekerja-instalasi-listrik-dimusnahkan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sabu seberat 28,1 gram milik tersangka S (46) akhirnya dimusnahkan, Selasa (3/3). Pemusnahan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Selamat.
Sabu yang bernilai puluhan juta itu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air lalu diblender. Setelah itu kembali dicampur dengan cairan pembasmi serangga. Pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka S dengan memakai pakaian oranye bertuliskan tahanan.
Di waktu yang sama, Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar yang diwakilkan oleh Kanit Reskrim Iptu Selamat mengatakan, sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam waktu 14 hari setelah penetapan tersangka, harus ada pemusnahan barang bukti.
Lebih jauh, tentunya dengan dilangsungkan pemusnahan sabu 28,1 gram tentunya perkara masih terus berjalan. "Perkara tetap naik. Untuk berkas tersangka S sudah tahap I. Untuk tahap II masih menunggu," jelasnya.
Sementara itu, penangkapan terhadap S berada di Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Rabu (5/2) lalu. S mendapat barang dari R yang berada di Aceh.
"Benar barang itu dari R. Dulu banyak yang dititip. Bisa sampai 1 kg. Kemudian orang mengambil. Diupah Rp200 hingga Rp500 ribu," sebut S.
S yang pekerjaannya sebagai pekerja instalasi listrik mengatakan, hasil dari pekerjaan sebagai pengedar ini digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.(s)
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…