Categories: Pekanbaru

Perkara Lanjutan Dugaan Korupsi PT PER ke Tahap Penyidikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Proses penyelidikan lanjutan dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) rampung. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sudah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Penanganan perkara ini merupakan pengembangan atas penetapan tiga tersangka oleh Korps Adhyaksa Pekanbaru yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp1,2 miliar. Mereka adalah mantan Analis Pemasaran Rahmiwati. Lalu, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit.

Para tersangka sudah dijebloskan ke penjara sejak 25 November 2019 lalu, dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Kamis (23/1) lalu. Namun, pengusutannnya tidak terhenti sampai situ dan berlanjut karena diyakini ada keterlibatan pihak lain.

Kasi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengakui, pihaknya sudah merampungkan penyelidikan lanjutan perkara yang terjadi pada 2014-2017 lalu. Selanjutnya, tim penyelidik melakukan ekspos perkara. "Hasil ekspos itu, kami sepakat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Yuriza Antoni, Senin (2/3).

Untuk itu, sambung Yuriza, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Langkah itu, dilakukan untuk menentukan tersangka baru dalam dugaan rasuah di PT PER.

"Selanjunya, kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam waktu dekat," imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.(rir)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Satu Operator Ekskavato Diamankan Polisi

Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…

6 menit ago

Warga Rambah Sempat Krisis Air Bersih, Ternyata Kabel Pompa Dicuri

Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…

12 menit ago

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

21 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

21 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

21 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

21 jam ago