november-ini-apbd-2022-disahkan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2022 diperkirakan bisa disahkan pada November 2021 nanti. Saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang melakukan pembahasan.
Di dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD Kota Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp2,5 triliun.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Muhammad Jamil, Senin (1/11) menjelaskan, rancangan APBD 2022 telah diserahkan kepada DPRD beberapa waktu lalu. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melanjutkan tahapannya.
"TAPD sudah rapat mengenai pembahasan Rancangan APBD 2022. Tentu ada pembahasan lagi di internal Pemko. Semua OPD akan memasukkan semua programnya itu untuk disahkan oleh DPRD nanti,” kata Sekko.
Jamil menyebut, dalam APBD 2022, ada tiga program yang menjadi prioritas Pemko Pekanbaru. Seperti pemulihan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Tiga program ini akan menjadi prioritas kegiatan tahun depan.
Ia menilai, tiga program ini perlu diprioritaskan sebagai upaya pemilihan pasca pandemi Covid-19. Seluruh sektor terdampak akibat pandemi yang masih melanda. Maka kegiatan fisik pembangunan alami pergeseran. "Untuk pembahasan nota keuangan sekitar 15 November. Setelah itu disahkan pada 16 atau 17 November,” terangnya.
Sementara APBD Pekanbaru tahun 2021 disahkan Rp 2,597 triliun. Jumlah ini mengalami refocusing untuk penanganan Covid-19. Sekitar delapan persen dipotong dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021.(ali)
Laporan M Ali Nurman, Kota
BNPB menambah satu helikopter water bombing di Riau. Kini tersedia enam armada udara untuk memperkuat…
IKTS dan P3KPI Pekanbaru berkolaborasi dengan DJP Riau untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait penerapan PP…
Polisi mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja 14 tahun di…
Dishub Pekanbaru menerapkan rekayasa lalu lintas dan memperpanjang CFD untuk mendukung pemecahan rekor MURI Kue…
Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Negeri Riau resmi ditutup. Sekolah kini memverifikasi berkas peserta sebelum…
DJP menyoroti status dana hibah MBG yang berpotensi menimbulkan risiko pajak. Di saat yang sama,…