Yuliarso
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru memberi peringatan keras kepada pemilik bangunan liar di Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam. Pemilik diminta segera membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak, Satpol PP akan turun tangan dengan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan pihaknya sudah mengantongi data dan informasi mengenai keberadaan bangunan liar tersebut. Menurutnya, keberadaan bangunan liar selain melanggar perda kota, juga meresahkan masyarakat.
“Sebagian bangunan itu berdiri di atas lahan tanpa dokumen kepemilikan yang jelas. Ada yang sudah bertahun-tahun berdiri di tanah yang bukan miliknya,” ungkap Yuliarso, Rabu (1/10).
Ia menambahkan, sejumlah bangunan liar bahkan memanfaatkan badan jalan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengganggu fungsi jalan sebagai sarana lalu lintas.
Dengan tegas, Yuliarso menyebut bahwa Satpol PP akan menindak tegas dan melakukan pembongkaran sesuai aturan. Aktivitas bangunan liar ini jelas bertentangan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.(dof)
Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…
Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…
Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…
Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…