Categories: Pekanbaru

Larikan Motor Teman, Residivis Diringkus Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menangkap tiga orang remaja berinisial Am, Na, dan Au. Ketiganya merupakan tersangka penggelapan. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan mereka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya Gita mengatakan, modus tersangka dengan meminjam sepeda motor temannya untuk menjemput pacar.

"Modusnya meminjam kendaraan, setelah itu yang bersangkutan kabur membawa sepeda motor," ujar Kompol Dany, Rabu (1/9).

Dijelaskannya, kronologisnya,  tersangka Am meminjam sepeda motor korban jenis Yamaha Nmax di rumahnya di Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Jumat (20/8) malam lalu.

Saat itu tersangka beralasan akan pergi menjemput pacarnya. Tanpa rasa curiga korban meminjamkan sepeda motor miliknya. Hingga keesokan harinya sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

"Sampai korban datang ke rumahnya dan menanyakan ke orang tua tersangka. Tapi tersangka tidak ada di rumahnya," terangnya.

Tersangka Am berhasil ditangkap sehari usai kejadian di wilayah Kebun Durian, Kabupaten Kampar. Kemudian polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti.

"Masih ada satu orang berinisial DK dalam pengejaran kami. Ada empat kendaraan yang kami amankan hasil kejahatan tersangka sebelumnya," jelasnya.

Adapun barang bukti empat kendaraan roda dua tersebut, di antaranya, Yamaha Nmax warna hitam, Honda Scopi, Yamaha Mio putih, dan Honda Beat berwarna biru hitam.

Tersangka mengaku, sepeda motor Nmax tersebut telah dijual seharga Rp6 juta. Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk biaya sehari-hari, membeli narkoba, dan bermain game online.

Tersangka Am sendiri merupakan seorang residivis dan telah tiga kali masuk penjara dengan kasus berbeda. Tersangka Na dan Au dalam aksinya berperan sebagai penjual kendaraan hasil kejahatan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.(dof)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

50 menit ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

58 menit ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

1 jam ago

Bupati Kuansing Resmi Tersangka KPK, Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Seret Tiga Orang

KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…

1 jam ago

Ratusan Kendaraan Antre Berjam-jam, Warga Bengkalis Desak Solusi Distribusi BBM

Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…

1 jam ago

Masih Tahap Perbaikan, Kendaraan Berat Belum Boleh Melintasi Jembatan Pasir Utama

Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…

1 jam ago