Categories: Pekanbaru

Larikan Motor Teman, Residivis Diringkus Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menangkap tiga orang remaja berinisial Am, Na, dan Au. Ketiganya merupakan tersangka penggelapan. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan mereka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya Gita mengatakan, modus tersangka dengan meminjam sepeda motor temannya untuk menjemput pacar.

"Modusnya meminjam kendaraan, setelah itu yang bersangkutan kabur membawa sepeda motor," ujar Kompol Dany, Rabu (1/9).

Dijelaskannya, kronologisnya,  tersangka Am meminjam sepeda motor korban jenis Yamaha Nmax di rumahnya di Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Jumat (20/8) malam lalu.

Saat itu tersangka beralasan akan pergi menjemput pacarnya. Tanpa rasa curiga korban meminjamkan sepeda motor miliknya. Hingga keesokan harinya sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

"Sampai korban datang ke rumahnya dan menanyakan ke orang tua tersangka. Tapi tersangka tidak ada di rumahnya," terangnya.

Tersangka Am berhasil ditangkap sehari usai kejadian di wilayah Kebun Durian, Kabupaten Kampar. Kemudian polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti.

"Masih ada satu orang berinisial DK dalam pengejaran kami. Ada empat kendaraan yang kami amankan hasil kejahatan tersangka sebelumnya," jelasnya.

Adapun barang bukti empat kendaraan roda dua tersebut, di antaranya, Yamaha Nmax warna hitam, Honda Scopi, Yamaha Mio putih, dan Honda Beat berwarna biru hitam.

Tersangka mengaku, sepeda motor Nmax tersebut telah dijual seharga Rp6 juta. Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk biaya sehari-hari, membeli narkoba, dan bermain game online.

Tersangka Am sendiri merupakan seorang residivis dan telah tiga kali masuk penjara dengan kasus berbeda. Tersangka Na dan Au dalam aksinya berperan sebagai penjual kendaraan hasil kejahatan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.(dof)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

1 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

2 jam ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

2 jam ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

17 jam ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

17 jam ago

HSBL Selatpanjang 2026 Dimulai, Simak Daftar Sekolah yang Siap Bertarung

HSBL 2026 Selatpanjang Series kembali digelar setelah vakum enam tahun. Enam sekolah siap bersaing dalam…

21 jam ago