Categories: Pekanbaru

Larikan Motor Teman, Residivis Diringkus Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menangkap tiga orang remaja berinisial Am, Na, dan Au. Ketiganya merupakan tersangka penggelapan. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan mereka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya Gita mengatakan, modus tersangka dengan meminjam sepeda motor temannya untuk menjemput pacar.

"Modusnya meminjam kendaraan, setelah itu yang bersangkutan kabur membawa sepeda motor," ujar Kompol Dany, Rabu (1/9).

Dijelaskannya, kronologisnya,  tersangka Am meminjam sepeda motor korban jenis Yamaha Nmax di rumahnya di Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Jumat (20/8) malam lalu.

Saat itu tersangka beralasan akan pergi menjemput pacarnya. Tanpa rasa curiga korban meminjamkan sepeda motor miliknya. Hingga keesokan harinya sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

"Sampai korban datang ke rumahnya dan menanyakan ke orang tua tersangka. Tapi tersangka tidak ada di rumahnya," terangnya.

Tersangka Am berhasil ditangkap sehari usai kejadian di wilayah Kebun Durian, Kabupaten Kampar. Kemudian polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti.

"Masih ada satu orang berinisial DK dalam pengejaran kami. Ada empat kendaraan yang kami amankan hasil kejahatan tersangka sebelumnya," jelasnya.

Adapun barang bukti empat kendaraan roda dua tersebut, di antaranya, Yamaha Nmax warna hitam, Honda Scopi, Yamaha Mio putih, dan Honda Beat berwarna biru hitam.

Tersangka mengaku, sepeda motor Nmax tersebut telah dijual seharga Rp6 juta. Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk biaya sehari-hari, membeli narkoba, dan bermain game online.

Tersangka Am sendiri merupakan seorang residivis dan telah tiga kali masuk penjara dengan kasus berbeda. Tersangka Na dan Au dalam aksinya berperan sebagai penjual kendaraan hasil kejahatan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.(dof)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

3 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

1 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

1 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago