Categories: Pekanbaru

Tempat Penampungan Minyak Ilegal  Disegel

DUMAI (RIAUPOS.CO) –  Tempat penampungan minyak Ilegal yang berada di Jalan Mekar Sari, RT 06, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai disegel pihak Satreskrim Polres Dumai.

Tempat penampungan minyak illegal tersebut diduga merupakan hasil pencurian atau Illegal Taping dari pipa milik PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI).

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi lebih dulu berhasil mengamankan tiga orang pelaku Illegal Tapping pipa PT CPI di Jalan Sri Pulau, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Bersama ketiganya, polisi berhasil memperoleh beberapa barang bukti beserta keterangan mengenai  lokasi penampungan. 

“Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, kami melakukan pengembangan dan menemukan lokasi penampungan minyak hasil curian dengan modus illegal tapping yang berada di Jalan Mekar Sari, RT 06, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, tepatnya di areal kebun kelapa sawit pada Sabtu (27/7),” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan  melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dani Andika,  Kamis (1/8).

Ia mengatakan saat tempat penampungan minyak ilegal tersebut digerebek dan diamankan satu orang pelaku berinisial M (49) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. 
“Jadi total  ada empat orang tersangka yang diamankan,” ujarnya.

Selain itu Satreskrim Polres Dumai juga mengamankan beberapa barang bukti  seperti  jeriken yang berisi minyak hasil pengolahan minyak mentah ukuran 35 liter, empat drum kosong ukuran 200 liter, satu selang ukuran 2 inci dengan panjang lebih kurang 25 meter, dua drum dengan kondisi terpotong dua, dua ember bekas, dua batang kayu bakar dalam kondisi terbakar, satu drum tanpa tutup atas dan satu unit mesin penyedot warna putih merek Honda. “ Selain itu, selang ukuran 2 inci dengan panjang lebih kurang 3 meter,  dan dua selang ukuran 2 inci dengan panjang lebih kurang 2 meter,” terangnya.

Ia mengatakan hingga saat pihak  masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang diamankan. “Kami  menetapkan satu daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemilik gudang pengolahan kegiatan usaha minyak bumi  tanpa izin berinisal Al, kasus  ini masih dalam tahap pengembangan,’’ tutupnya.(hsb)
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

23 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

23 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago