Categories: Pekanbaru

Tempat Penampungan Minyak Ilegal  Disegel

DUMAI (RIAUPOS.CO) –  Tempat penampungan minyak Ilegal yang berada di Jalan Mekar Sari, RT 06, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai disegel pihak Satreskrim Polres Dumai.

Tempat penampungan minyak illegal tersebut diduga merupakan hasil pencurian atau Illegal Taping dari pipa milik PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI).

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi lebih dulu berhasil mengamankan tiga orang pelaku Illegal Tapping pipa PT CPI di Jalan Sri Pulau, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Bersama ketiganya, polisi berhasil memperoleh beberapa barang bukti beserta keterangan mengenai  lokasi penampungan. 

“Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, kami melakukan pengembangan dan menemukan lokasi penampungan minyak hasil curian dengan modus illegal tapping yang berada di Jalan Mekar Sari, RT 06, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, tepatnya di areal kebun kelapa sawit pada Sabtu (27/7),” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan  melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dani Andika,  Kamis (1/8).

Ia mengatakan saat tempat penampungan minyak ilegal tersebut digerebek dan diamankan satu orang pelaku berinisial M (49) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. 
“Jadi total  ada empat orang tersangka yang diamankan,” ujarnya.

Selain itu Satreskrim Polres Dumai juga mengamankan beberapa barang bukti  seperti  jeriken yang berisi minyak hasil pengolahan minyak mentah ukuran 35 liter, empat drum kosong ukuran 200 liter, satu selang ukuran 2 inci dengan panjang lebih kurang 25 meter, dua drum dengan kondisi terpotong dua, dua ember bekas, dua batang kayu bakar dalam kondisi terbakar, satu drum tanpa tutup atas dan satu unit mesin penyedot warna putih merek Honda. “ Selain itu, selang ukuran 2 inci dengan panjang lebih kurang 3 meter,  dan dua selang ukuran 2 inci dengan panjang lebih kurang 2 meter,” terangnya.

Ia mengatakan hingga saat pihak  masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang diamankan. “Kami  menetapkan satu daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemilik gudang pengolahan kegiatan usaha minyak bumi  tanpa izin berinisal Al, kasus  ini masih dalam tahap pengembangan,’’ tutupnya.(hsb)
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bayi Gajah Sumatera Lahir di Tesso Nilo, Kondisinya Sehat dan Aktif Menyusu

Seekor bayi Gajah Sumatera betina lahir sehat di Taman Nasional Tesso Nilo. Kelahiran ini menambah…

35 menit ago

Belanja Pegawai Meranti Tembus Rp399 Miliar, Disebut Jadi Bom Waktu APBD

Belanja pegawai Kepulauan Meranti mencapai 34,37 persen dari APBD. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius…

1 jam ago

Bupati Bengkalis Tegas: Jangan Ada Titipan dan Jual Beli Kursi Saat SPMB

Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan SPMB 2026/2027 harus bebas titipan, jual beli kursi, pungli, dan penyalahgunaan…

2 jam ago

GMKR Riau Resmi Dideklarasikan, Usung Agenda Pengembalian Kedaulatan Rakyat

GMKR Riau resmi dideklarasikan di Pekanbaru dengan agenda pengembalian kedaulatan rakyat serta sorotan terhadap pengaruh…

2 jam ago

Pertamax Tembus Rp16.250, Antrean Pertalite di SPBU Pangkalan KerinciMengular hingga Bikin Macet

Harga Pertamax naik hingga Rp16.250 per liter memicu lonjakan antrean Pertalite di SPBU Pangkalan Kerinci,…

4 jam ago

Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat, Jabatan Strategis di Pemko Pekanbaru Bergeser

Sebanyak 42 pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dilantik. Wakil Wali Kota Markarius Anwar meminta seluruh…

22 jam ago