Categories: Pekanbaru

Tempat Penampungan Minyak Ilegal  Disegel

DUMAI (RIAUPOS.CO) –  Tempat penampungan minyak Ilegal yang berada di Jalan Mekar Sari, RT 06, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai disegel pihak Satreskrim Polres Dumai.

Tempat penampungan minyak illegal tersebut diduga merupakan hasil pencurian atau Illegal Taping dari pipa milik PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI).

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi lebih dulu berhasil mengamankan tiga orang pelaku Illegal Tapping pipa PT CPI di Jalan Sri Pulau, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Bersama ketiganya, polisi berhasil memperoleh beberapa barang bukti beserta keterangan mengenai  lokasi penampungan. 

“Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, kami melakukan pengembangan dan menemukan lokasi penampungan minyak hasil curian dengan modus illegal tapping yang berada di Jalan Mekar Sari, RT 06, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, tepatnya di areal kebun kelapa sawit pada Sabtu (27/7),” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan  melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dani Andika,  Kamis (1/8).

Ia mengatakan saat tempat penampungan minyak ilegal tersebut digerebek dan diamankan satu orang pelaku berinisial M (49) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. 
“Jadi total  ada empat orang tersangka yang diamankan,” ujarnya.

Selain itu Satreskrim Polres Dumai juga mengamankan beberapa barang bukti  seperti  jeriken yang berisi minyak hasil pengolahan minyak mentah ukuran 35 liter, empat drum kosong ukuran 200 liter, satu selang ukuran 2 inci dengan panjang lebih kurang 25 meter, dua drum dengan kondisi terpotong dua, dua ember bekas, dua batang kayu bakar dalam kondisi terbakar, satu drum tanpa tutup atas dan satu unit mesin penyedot warna putih merek Honda. “ Selain itu, selang ukuran 2 inci dengan panjang lebih kurang 3 meter,  dan dua selang ukuran 2 inci dengan panjang lebih kurang 2 meter,” terangnya.

Ia mengatakan hingga saat pihak  masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang diamankan. “Kami  menetapkan satu daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemilik gudang pengolahan kegiatan usaha minyak bumi  tanpa izin berinisal Al, kasus  ini masih dalam tahap pengembangan,’’ tutupnya.(hsb)
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Hujan Deras di Batam, Material dari Bukit Gundul Hantam Jalan Baloi

Hujan deras di Baloi Batam picu banjir lumpur dan kayu gelondongan dari bukit gundul, jalan…

13 jam ago

Sampah Plastik Kepung Pantai Padang, Minta Penanganan Serius

Tumpukan sampah plastik kepung Pantai Padang di sekitar Masjid Al-Hakim, wisatawan soroti kebersihan kawasan wisata…

14 jam ago

Parkir Sembarangan di Flyover Kelok 9, Pengendara Disanksi Push Up

Satlantas Polres Limapuluh Kota beri sanksi push up bagi pengendara yang parkir sembarangan di Flyover…

16 jam ago

Beli RoaMax Umrah Telkomsel, Bonus Voucher Kuliner Nusantara di Makkah

Telkomsel hadirkan RoaMax Umrah kuota 70 GB hingga 17 hari plus voucher kuliner Nusantara di…

16 jam ago

The Premiere Hotel Hadirkan “Resapi Ramadan”, All You Can Eat Rp198 Ribu

The Premiere Hotel Pekanbaru hadirkan program Resapi Ramadan dengan konsep All You Can Eat dan…

16 jam ago

Ramadan di Rumbai Makin Semarak, 99 Asma’ul Husna dan 25 Nama Nabi Terangi Jalan Sembilang

Ratusan lentera Asma’ul Husna dan nama nabi terangi Jalan Sembilang Rumbai, jadi tradisi Ramadan yang…

18 jam ago