Categories: Pekanbaru

Wako Tak Janjikan TPP Guru Jadi Prioritas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT tidak mau menjanjikan bisa memprioritaskan anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru sertifikasi dibahas dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Semua tergantung dari kekuatan keuangan daerah. 

‘’Saya kira tim anggaran, baik daerah maupun eksekutif akan bisa memberikan pertimbangan. Masalahnya sekarang kita mampu atau tidak, itu yang sedang dibahas,’’ kata Wako Pekanbaru saat diwawancarai, Kamis (1/8).

Jajaran Pemko Pekanbaru bersama DPRD kota Pekanbaru saat ini memang sedang membahas KUA-PPAS untuk APBD 2020. Pembahasan dibayang-bayangi langkah rasionalisasi yang akan diterapkan. Untuk APBD perubahan 2019 saja, Pemko Pekanbaru akan melakukan rasionalisasi sekitar Rp700 miliar sampai Rp800 miliar dari belanja langsung Rp1,5 triliun di APBD murni 2019.

‘’Juga kan rasionalisasi, penundaan kegiatan yabg ada di DPA, pengurangan. Itu kira-kira,’’ singkatnya. 
Nasib TPP bagi guru sertifikasi di Pekanbaru memang hingga kini belum jelas. Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sejak beberapa waktu lalu belum memutuskan penyiapan anggaran yang dibutuhkan. Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menegaskan mengembalikan kebijakan tersebut pada kepala daerah.

Arahan Kemendikbud ini disampaikan melalui surat yang menjadi jawaban atas pertanyaan utusan dari Pekanbaru yang datang kesana mempertanyakan terkait kebijakan TPP. Dalam surat dari Kemendikbud yang diterima Wako, disebutkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud RI Nomor 10 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil hanya mengatur dana APBN. Tunjangan keuangan dari APBD diatur sendiri oleh pemerintah daerah. Bahwa pemerintah daerah dapat memberi TPP kepada PNS di daerah.

Surat dari Kemendikbud dibacakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Selasa (7/5) lalu saat digelar pertemuan antara dia dan jajarannya dengan perwakilan guru sertifikasi serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pekanbaru. Pertemuan digelar di ruang rapat Wali Kota Pekanbaru lantai 3 kantor Wali Kota Pekanbaru Jalan Sudirman.

Polemik TPP bagi guru bersertifikasi di Kota Pekanbaru hingga kini memang masih belum berujung. Guru Sertifikasi sampai menggelar delapan kali demonstrasi. Mereka memprotes agar  Peraturan Walikota (Perwako) 7/2019 direvisi. Pasal 9 ayat 8 Perwako ini membuat para guru yang sudah menerima sertifikasi tak bisa mendapatkan TPP, mereka diwajibkan memilih salah satu saja.  

Dari tiga kementerian yang sempat didatangi untuk mencari kejelasan, utusan yang berangkat menyebut Kemendikbud menyerahkan TPP pada kebijakan kepala daerah, Kemenpan RB mewanti-wanti agar TPP yang dinilai sebagai tunjangan tak jelas ditertibkan dan Kemendagri meminta waktu untuk bertemu dengan dua kementrian diatas sebelum memberikan rekomendasi.

Dalam polemik TPP, antara guru dan Wako berbeda pendapat tentang Permendikbud 10/2018 yang menjadi dasar disusunnya Perwako 7/2019. Guru berpendapat aturan itu sudah diganti dengan Permendikbud 33/2018 yang tak melarang diberikannya TPP pada guru sertifikasi.
Untuk meredam demonstrasi yang mungkin terjadi lagi, Firdaus menekankan bahwa sanksi kepegawaian diberlakukan bagi guru sertifikasi yang turun ke jalan dan meninggalkan tugas mengajar. Inspektorat Kota Pekanbaru bahkan Senin (8/4) lalu ke sudah datang ke sekolah-sekolah mendata guru yang tak bertugas karena demo.

Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT  menerbitkan instruksi khusus yang garis besarnya menyasar tenaga pendidik, serta pengawas dibawah Dinas Pendidikan Kota (Disdik) Kota Pekanbaru. Instruksi berisi peringatan pada pihak-pihak yang menghalangi kegiatan belajar mengajar dan jalannya ujian nasional di Kota Pekanbaru akan ada sanksi yang menunggu.

Instruksi Walikota Pekanbaru ini bernomor 8 tahun 2019 tentang pelaksanaan tugas guru dan pengawas sekolah dalam proses belajar mengajar di sekolah. Instruksi diterbitkan Jumat (5/4) dan ditujukan pada Kepala Dinas Pendidikan, seluruh pengawas, kepala sekolah, dan tenaga pendidik baik TK, SD, hingga SMP se-Kota Pekanbaru.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Inggris Percaya Diri Hadapi Fase Gugur, Declan Rice Klaim Timnya Punya Penendang Penalti Terbaik

Declan Rice yakin Inggris memiliki deretan penendang penalti terbaik jelang fase gugur Piala Dunia 2026…

9 jam ago

Resmi Mulai 1 Juli 2026, Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax Turbo…

12 jam ago

BRK Syariah Gandeng SMPN 37 Pekanbaru, Edukasi Keuangan dan Buka Ratusan Rekening SimPel

BRK Syariah membuka 300 rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru sekaligus mengedukasi siswa tentang pentingnya…

13 jam ago

Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan…

14 jam ago

Kolaborasi TSA Unri dan Tanoto Fellow Tingkatkan Numerasi Siswa SD Lewat Permainan Edukatif

TSA Unri dan Tanoto Fellow Riau menghadirkan pembelajaran numerasi berbasis permainan di SDN 57 Pekanbaru…

14 jam ago

Pemko Pekanbaru Jamin Siswa Kurang Mampu Dapat 5 Setel Seragam Sekolah Gratis

Pemko Pekanbaru menyiapkan lima setel seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi 7.000 hingga 8.000 siswa…

14 jam ago