bawa-surat-swab-palsu-untuk-naik-pesawat-ditangkap-di-bandara-ssk-ii
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil membekuk 2 orang pelaku dalam kasus pemalsuan surat hasil Rapid tes Antigen (Swab PCR) Covid-19.
Dua pelaku tersebut berinisial HH dan JO. HH ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Selasa (29/6/2021) sekira Pukul 19.00 WIB ketika hendak berangkat ke Jakarta menggunakan surat Rapid tes palsu.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus, selanjutnya terhadap tersangka JO yang membuat surat palsu tersebut diatas berhasil diamankan beserta barang bukti, pada 30 Juni 2021.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, hasil surat swab PCR Covid-19 palsu itu nantinya akan digunakan sebagai syarat perjalanannya menggunakan pesawat berangkat ke Jakarta.
“Tersangka HH merupakan pimpinan salah satu perusahaan yang berada di Jalan SM Amin Pekanbaru menyuruh tersangka JO yang merupakan karyawannya untuk membuat surat palsu,” ungkapnya.
Surat swab palsu tersebut, berupa hasil Laboratorium PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang akan digunakan HH untuk berangkat ke Jakarta.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka
Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 268 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman 4 tahun penjara.
Selengkapnya, baca koran Riau Pos terbit Sabtu (3/7/2021).
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…
Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…