Categories: Pekanbaru

PPDB Prioritaskan KK Sebagai Syarat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekanbaru mulai digelar pada 1 hingga 7 Juli mendatang. Untuk pendaftaran di jalur zonasi akan lebih diutamakan dan jadi prioritas Kartu Keluarga (KK).

Karena itu pula, calon orang tua wali murid diminta untuk serius memperhatikan hal ini. Selain KK, penggunaan surat domisili harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Jika surat domisili dimanipulasi, maka bisa berdampak pada kelulusan anak pada PPDB.

Demikian ditegaskan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Rabu  (1/7) kemarin.

''Kita prioritaskan calon peserta didik yang punya KK untuk ikut PPDB lewat jalur zonasi,'' kata dia.

Dia melanjutkan, setelah KK surat keterangan domisili nantinya baru akan jadi syarat pilihan. Ismardi kemudian mewanti-wanti agar tak ada manipulasi dalam surat domisili.

''Kita nanti betul-betul minta pada operator agar itu divalidasi datanya. Kita minta itu  baik-baik diperiksa. Kalau itu dipalsukan, anaknya kita keluarkan. Sekolahnya nanti kita beri sanksi,'' tegasnya.

PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 44/2019. Disini disebutkan KK menjadi bukti domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK. KK tersebut diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW warga yang dilegalisir oleh lurah setempat. Surat itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

PPDB tahun 2020 berlangsung dalam empat jalur. Ada jalur zonasi sebanyak 60 persen, jalur afirmasi kurang mampu sebanyak 15 persen, jalur prestasi sebanyak 20 persen dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen.

Mereka yang mendaftar di jalur afirmasi kurang mampu harus melengkapi dokumen seperti bukti sebagai penerima PKH, Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Indonesia Pintar. Para calon peserta didik juga bisa membuat surat keterangan tidak mampu yanh disahkan lurah setempat.

Laporan: Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Arif

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Bangun Kemitraan Berkelanjutan, PTPN IV PalmCo Jadikan Petani Sawit Pilar Utama

PTPN IV PalmCo menegaskan komitmen kemitraan sawit berkelanjutan bersama petani binaan melalui akselerasi program Peremajaan…

7 jam ago

Sebanyak 38 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Ungkap PT BMW Tak Berizin

Sebanyak 38 calon jemaah umrah di Riau gagal berangkat ke Tanah Suci akibat travel PT…

8 jam ago

Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Rohul, Bupati Anton Sebut Pramuka Benteng Generasi Muda Era Digital

Bupati Rohul Anton menegaskan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi garda terdepan pembentukan karakter generasi muda…

8 jam ago

Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Penertiban Prostitusi dan Tempat Asosial Terus Digelar Rutin

Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan penertiban lokasi prostitusi dan bioskop mini dilakukan secara rutin tanpa…

8 jam ago

Gol Tunggal Dimas Wicaksono Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk Semen Padang FC 1-0

PSPS Pekanbaru berhasil mengamankan kemenangan tipis 1-0 atas Semen Padang FC lewat gol tunggal Dimas…

12 jam ago

Tembus 2.047 Kasus pada September, Penderita ISPA di Rokan Hulu Meningkat Signifikan

Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu mencatat lonjakan kasus ISPA hingga 137 persen sepanjang Agustus-September 2026…

12 jam ago