Categories: Pekanbaru

PPDB Prioritaskan KK Sebagai Syarat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekanbaru mulai digelar pada 1 hingga 7 Juli mendatang. Untuk pendaftaran di jalur zonasi akan lebih diutamakan dan jadi prioritas Kartu Keluarga (KK).

Karena itu pula, calon orang tua wali murid diminta untuk serius memperhatikan hal ini. Selain KK, penggunaan surat domisili harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Jika surat domisili dimanipulasi, maka bisa berdampak pada kelulusan anak pada PPDB.

Demikian ditegaskan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Rabu  (1/7) kemarin.

''Kita prioritaskan calon peserta didik yang punya KK untuk ikut PPDB lewat jalur zonasi,'' kata dia.

Dia melanjutkan, setelah KK surat keterangan domisili nantinya baru akan jadi syarat pilihan. Ismardi kemudian mewanti-wanti agar tak ada manipulasi dalam surat domisili.

''Kita nanti betul-betul minta pada operator agar itu divalidasi datanya. Kita minta itu  baik-baik diperiksa. Kalau itu dipalsukan, anaknya kita keluarkan. Sekolahnya nanti kita beri sanksi,'' tegasnya.

PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 44/2019. Disini disebutkan KK menjadi bukti domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK. KK tersebut diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW warga yang dilegalisir oleh lurah setempat. Surat itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

PPDB tahun 2020 berlangsung dalam empat jalur. Ada jalur zonasi sebanyak 60 persen, jalur afirmasi kurang mampu sebanyak 15 persen, jalur prestasi sebanyak 20 persen dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen.

Mereka yang mendaftar di jalur afirmasi kurang mampu harus melengkapi dokumen seperti bukti sebagai penerima PKH, Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Indonesia Pintar. Para calon peserta didik juga bisa membuat surat keterangan tidak mampu yanh disahkan lurah setempat.

Laporan: Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Arif

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Inggris Percaya Diri Hadapi Fase Gugur, Declan Rice Klaim Timnya Punya Penendang Penalti Terbaik

Declan Rice yakin Inggris memiliki deretan penendang penalti terbaik jelang fase gugur Piala Dunia 2026…

7 jam ago

Resmi Mulai 1 Juli 2026, Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax Turbo…

11 jam ago

BRK Syariah Gandeng SMPN 37 Pekanbaru, Edukasi Keuangan dan Buka Ratusan Rekening SimPel

BRK Syariah membuka 300 rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru sekaligus mengedukasi siswa tentang pentingnya…

11 jam ago

Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan…

12 jam ago

Kolaborasi TSA Unri dan Tanoto Fellow Tingkatkan Numerasi Siswa SD Lewat Permainan Edukatif

TSA Unri dan Tanoto Fellow Riau menghadirkan pembelajaran numerasi berbasis permainan di SDN 57 Pekanbaru…

12 jam ago

Pemko Pekanbaru Jamin Siswa Kurang Mampu Dapat 5 Setel Seragam Sekolah Gratis

Pemko Pekanbaru menyiapkan lima setel seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi 7.000 hingga 8.000 siswa…

13 jam ago