brk-syariah-bisa-membuat-umkm-lebih-berkembang
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah tokoh dan pengamat di Riau menyampaikan apresiasi atas kinerja semua pihak, dengan telah disahkan Perda Bank Riau Kepri (BRK) konvensional menjadi BRK Syariah melalui sidang paripurna DPRD Riau, Kamis (19/5) lalu.
Seperti dikatakan Pengamat Ekonomi Riau Edyanus Herman Halim, saat ini pemerintah pusat dan daerah sedang gencar mengembangkan perbankan syariah. Dengan konversi yang dilakukan oleh BRK, maka hal tersebut sudah sejalan dengan program yang sedang dijalankan pemerintah. "Adanya institusi perbankan syariah yang dimiliki pemerintah daerah, maka akan memberi keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan bisnis syariah," katanya.
Pengembangan bisnis tersebut, demikian Edyanus, terutama dibidang UMKM. Apalagi saat ini, usaha-usaha syariah berkembang cukup pesat, dengan adanya BRK syariah maka merupakan alternatif yang tepat bagi masyarakat untuk bisa mengembangkan usahanya. "BRK syariah tentunya akan berupaya untuk menumbuhkembangkan usaha syariah yang ada di Riau. Karena itu usaha akan semakin mudah berkembang," ujarnya.
Dengan konversi BRK syariah tersebut, menurut Edyanus juga akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pasalnya, jika sudah berprinsip syariah, maka akuntabilitas bank akan semakin ketat, karena aturannya semakin ketat. "Kalau selama ini hanya aturan dari OJK dan Bank Indonesia saja yang dipedomani, maka ke depannya juga harus mempedomani prinsip syariah," sebutnya.(sol)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…