Categories: Pekanbaru

Dewan Dukung Sanksi Pembakar Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak sanksi membakar sampah dengan sengaja diterapkan oleh Pemko Pekanbaru, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Meski sudah ada aturannya berupa Perwako Nomor 134 tahun 2018, namun masyarakat mengaku belum tahu tentang sanksi tersebut.

Sekadar diketahui, Perwako No.134 Tahun 2018 tersebut, berisi tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomer 8 Tahun 2014 tentang Larangan masyarakat membakar sampah tersebut disosialisasikan dengan maksimal.

"Kita di lembaga DPRD pasti dukung. Tapi tidak serta merta dan harus ada sosialisasi yang merata dilakukan terlebih dahulu," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE.

Hingga kini, dipastikan banyak masyarakat di Kota Pekanbaru yang belum mengetahui pasti, soal kagetori sampah yang tidak boleh dibakar. Termasuk volume sampah yang dibakar, serta sanki seperti apa yang diterapkan.

Apalagi masih minim sosialisasi. Bahkan pihak pemerintah paling terendah, yakni  RT/RW belum ada yang menginformasikan dan menyosialisasikan ikhwal ini. "Pastikan sosialisasinya sampai ke masyarakat secara keseluruhan. Termasuk lamanya, sehingga masyarakat tidak resah," pintanya.

Politisi senior Partai Demokrat ini juga meminta, Pemko dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, turun ke lapangan, melakukan sosialisasi dengan maksimal. " Libatkan Camat, Lurah, RW dan RT untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan hanya seremonial," kata Azwendi.

Jika menilik dampak Perwako Nomor 134 tahun 2018, bahwa memang ada dampak positif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Namun dia meminta Pemko Pekanbaru untuk bisa memikirkan dampak negatifnya juga.

"Dampaknya bisa saja petugas Dinas Kebersihan lebih banyak bekerja, ini yang harus dipikirkan. Kalau hanya mengejar denda, kita tak sepakat. Makanya kita minta ke depankan dulu sosialisasinya," sebutnya tegas.(gus)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

21 jam ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

21 jam ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

21 jam ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

2 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

2 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

3 hari ago