pekanbaru-bidik-uang-masuk-dari-sampah-rp35-m
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan resmi disahkan menjadi perda oleh DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (31/8). Dari pengesahan perda ini diharapkan dapat menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD). Di mana Pemko Pekanbaru menargetkan bisa meraup Rp35 miliar per tahun dari retribusi sampah.
Paripurna laporan Pansus DPRD terhadap pembahasan Ranperda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Pekanbaru dipimpin
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri. Sementara dari Pemko Pekanbaru hadir Wakil Wali Kota, Ayat Cahyadi didampingi Sekko M Jamil dan sejumlah kepala OPD dan juga unsur Forkopimda Pekanbaru.
Usai memimpin paripurna, Ginda mengatakan, perda yang baru saja disahkan agar dapat dijalankan dengan maksimal oleh Pemko Pekanbaru. "Harapan kami tentu Perda bisa menambah PAD, namun penerapannya jangan sampai membebani masyarakat,"ujar Ginda.
Disampaikan Ginda lagi, Ini strategi yang akan dilakukan oleh pemko, apakah dikelola oleh pihak ketiga dengan swakelola lebih matang dan tidak membebani APBD.
"Poin penting, pungli sampah diharapkan tidak ada lagi, namun sudah dikelola oleh pihak-pihak yang resmi," harapan Ginda.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyampaikan bahwa perda ini nanti dapat menambah PAD Pekanbaru tentunya. "Alhamdulillah sudah disahkan. Pengesahan retribusi persampahan atau kebersihan ini revisi Perda tahun 2012. Penyesuaian pajak retribusi dan besaran retribusi. Berdasarkan PP tahun 2021 dan Permendagri tentang Retribusi Persampahan dan ini yang disesuaikan, " ujar Ayat.
Ayat juga mengatakan, bahwa pengelolaan sampah saat ini sudah mulai bagus dan diharapkan terus membaik. "Progres sudah bagus, baik mengenai tiga hal yang sudah dibenahi, terkait kelembagaan UPT tempat pembuangan akhir (TPA), UPT tentang retribusi. Lalu tentang penguatan SDM, dan juga pemanfaatan teknologi juga baik, " jelasnya.
Disinggung mengenai target ketika Perda persampahan dan kebersihan dijalankan dipatok angka Rp38 miliar. Lebih besar dari sebelumnya Rp15 miliar per tahun. "Target tahun depan 2022 itu disampaikan DLHK mencapai Rp38 miliar, dan insya Allah tercapai,"tuturnya.(gus)
Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…
Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…
Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…
Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…
Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…
Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…