Categories: Pekanbaru

Merasa Ditantang, Pelaku Tusuk Paha Teman Pakai Pisau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil mengamankan OF (46) Selasa (29/6) pelaku penusukan terhadap rekannya Bambang Haryanto (korban). Peristiwa ini terjadi di rumah korban, di Jalan Melati, Gang Hikmah, Kecamatan Sukajadi, Selasa (29/6).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani SH MSi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku menusuk bagian paha korban dengan menggunakan pisau.

"Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Namun pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," ujar Kompol Hendrizal Gani.

Dijelaskannya, kejadian itu berawal sekira pukul 08.30 WIB saat korban sedang duduk-duduk santai di teras depan rumahnya, lalu datang pelaku yang berinisial OF (46) sambil marah-marah dan berkata "Kok begitu kamu Mbeng, nawar-nawar aku kelahi ngomong sama istri aku?," ucap pelaku.

Kemudian pelaku bergegas masuk ke dalam rumah dan ke luar membawa sebilah pisau langsung menusukannya ke paha korban sebanyak satu kali tanpa banyak bicara. "Korban sempat berupaya lari untuk menyelamatkan diri ke rumah sakit," jelasnya.

Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka di bagian pahanya dan mengeluarkan darah, korban lari dan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Melihat hal itu pelaku langsung membuang pisau di halaman rumah dan melarikan diri.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek bagian paha sebelah kanan sampai tembus dan harus mendapatkan perawatan yang cukup serius di rumah sakit Ibnu Sina. Merasa tidak terima dengan kejadian itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi.

Menindak lanjut adanya laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di rumah saudaranya di Jalan Teratai. Lalu tim pun bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. "Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau dibawa ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Terimakasih kepada tim. Tidak membutuhkan waktu yang lama tim berhasil mengamankan pelaku yang berencana melarikan diri ke luar kota," ucap Kapolsek.

Ditambahkannya, atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(dof)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

2 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

4 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

7 jam ago

Dukung BRK Syariah, Pemprov Riau Terapkan Aturan Wajib bagi Investor

Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…

7 jam ago

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

7 jam ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

7 jam ago