Categories: Pekanbaru

Ramadan, ASN Kerja 32,5 Jam Sepekan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aturan bekerja untuk aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dengan penyesuaian yang diterapkan, ASN akan bekerja 32,5 jam sepekan.

Aturan jam kerja ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) nomor 800/BKPSDM-PKAP/577/2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (31/3).

Disampaikannya, terdapat sejumlah poin dalam SE tertanggal 30 Maret 2022 yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus itu.  Yakni, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan, ditetapkan Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Lalu, Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB – 13.00 WIB.

Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu, ditetapkan Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Lalu Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB.

"Jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home)," urai Sekko.

Kemudian, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam  per pekan.

Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, ASN diminta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan dengan menggunakan sarana teleconference, video conference, WhatsApp Group dan saran komunikasi lainnya. "Untuk itu, kita imbau kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota agar mentaati dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan," tutup Jamil.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

1 hari ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

1 hari ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

1 hari ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

2 hari ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

2 hari ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

2 hari ago