Categories: Pekanbaru

Ramadan, ASN Kerja 32,5 Jam Sepekan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aturan bekerja untuk aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dengan penyesuaian yang diterapkan, ASN akan bekerja 32,5 jam sepekan.

Aturan jam kerja ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) nomor 800/BKPSDM-PKAP/577/2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (31/3).

Disampaikannya, terdapat sejumlah poin dalam SE tertanggal 30 Maret 2022 yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus itu.  Yakni, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan, ditetapkan Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Lalu, Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB – 13.00 WIB.

Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu, ditetapkan Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Lalu Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB.

"Jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home)," urai Sekko.

Kemudian, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam  per pekan.

Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, ASN diminta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan dengan menggunakan sarana teleconference, video conference, WhatsApp Group dan saran komunikasi lainnya. "Untuk itu, kita imbau kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota agar mentaati dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan," tutup Jamil.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

3 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

3 hari ago