Categories: Pekanbaru

Ramadan, ASN Kerja 32,5 Jam Sepekan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aturan bekerja untuk aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dengan penyesuaian yang diterapkan, ASN akan bekerja 32,5 jam sepekan.

Aturan jam kerja ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) nomor 800/BKPSDM-PKAP/577/2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (31/3).

Disampaikannya, terdapat sejumlah poin dalam SE tertanggal 30 Maret 2022 yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus itu.  Yakni, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan, ditetapkan Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Lalu, Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB – 13.00 WIB.

Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu, ditetapkan Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Lalu Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB.

"Jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home)," urai Sekko.

Kemudian, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam  per pekan.

Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, ASN diminta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan dengan menggunakan sarana teleconference, video conference, WhatsApp Group dan saran komunikasi lainnya. "Untuk itu, kita imbau kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota agar mentaati dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan," tutup Jamil.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Besok Pecahkan Rekor MURI Kue Talam Durian 1 Kilometer, CFD Pekanbaru Diperpanjang

Dishub Pekanbaru menerapkan rekayasa lalu lintas dan memperpanjang CFD untuk mendukung pemecahan rekor MURI Kue…

7 jam ago

Pendaftaran SPMB Riau Resmi Berakhir, Verifikasi Berkas Peserta Masih Berlangsung

Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Negeri Riau resmi ditutup. Sekolah kini memverifikasi berkas peserta sebelum…

7 jam ago

Polemik Dana MBG Mengemuka, DJP Soroti Status Hibah dan Kepatuhan Pajak

DJP menyoroti status dana hibah MBG yang berpotensi menimbulkan risiko pajak. Di saat yang sama,…

15 jam ago

Seleksi Komisaris PT BLJ Resmi Dibuka, Ini Pesan Pemkab Bengkalis kepada Peserta

Pemkab Bengkalis membuka seleksi Komisaris PT BLJ. Empat peserta mengikuti serangkaian uji kelayakan dan kepatutan…

2 hari ago

BPBD Catat 20 Bangunan Terdampak Abrasi di Kuala Enok dalam Tiga Hari

Abrasi yang melanda Kuala Enok selama tiga hari merusak 20 bangunan dan fasilitas umum. Kerugian…

2 hari ago

Jadi Saksi di Sidang Korupsi Abdul Wahid, UAS Ungkap Fakta di Balik Pilgub Riau

Kesaksian UAS di sidang Abdul Wahid mengungkap perjalanan politik, dukungan Pilgub Riau, hingga konflik kepemimpinan…

2 hari ago