Petugas menyita tiga dus minuman keras (miras) tanpa izin dalam razia yang digelar Satpol PP bersama dengan tim Raga Polresta Pekanbaru di Jalan Air Hitam, Jumat (27/2/2026) malam. Dofi Iskandar/Riau Pos
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satpol PP Pekanbaru bersama tim Raga Polresta Pekanbaru menggelar razia minuman keras (miras) sekaligus pengecekan perizinan usaha karaoke dan rumah makan pujasera di Jalan Air Hitam dan Jalan SM Amin ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (27/2) malam hingga Sabtu (28/2) dinihari. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Live Musik-Food Court Terminal Lepo di Jalan Air Hitam, Erenta Domas di Jalan SM Amin ujung, Live Song di Jalan Air Hitam, serta Karaoke Nauli Cafe di Jalan Air Hitam.
Tempat-tempat tersebut diketahui beroperasi sebagai karaoke dan rumah makan yang juga menjual minuman keras. Dalam razia itu, petugas melakukan pemeriksaan izin usaha serta mengecek legalitas minuman keras yang diperjualbelikan.
Razia tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP Pekanbaru, Dr Yuliarso. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga dus minuman keras tanpa izin. Barang tersebut langsung disita dan diamankan oleh petugas.
Saat proses penyitaan berlangsung, sempat terjadi perlawanan dari pemilik minuman keras yang keberatan barang dagangannya dibawa. Ketegangan sempat terjadi di lokasi, namun petugas tetap menjalankan tugas dan menyita miras tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Yuliarso menjelaskan, razia ini merupakan bentuk kolaborasi antara Satpol PP Pekanbaru dan tim Raga Polresta Pekanbaru dalam rangka pengawasan serta monitoring pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait aktivitas usaha selama bulan suci Ramadan.
“Kami melakukan pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam seperti karaoke dan pujasera yang menjual minuman keras. Ditemukan ada yang tidak memiliki izin, serta pujasera yang masih memutar musik sehingga mengganggu kamtibmas,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan teguran kepada pelaku usaha. Namun, terhadap pelanggaran kepemilikan minuman keras tanpa izin, petugas tetap mengambil tindakan tegas berupa penyitaan. Selain itu, perizinan tempat usaha juga menjadi perhatian dalam razia tersebut.
“Kami memberikan teguran keras kepada pelaku usaha yang tidak berizin. Penyitaan tetap dilakukan meskipun sempat ada perlawanan, karena mereka telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(dof)
BRI menyalurkan 700 paket sembako kepada warga Sri Meranti, Rumbai, Pekanbaru melalui program TJSL sebagai…
Safari Ramadan di Tambusai, Wabup Rohul serap aspirasi warga dan tegaskan komitmen perbaikan infrastruktur serta…
Polres Kuansing akan menggelar Fun Night Run dua kali sepekan untuk menyalurkan energi remaja dan…
Tabligh Akbar Ramadan 1447 H di Masjid Raya An-Nur Pekanbaru menyoroti pentingnya peran keluarga dalam…
Pekan pertama Ramadan, STC Pekanbaru mulai dipadati warga yang berburu baju Lebaran. Pedagang akui pembeli…
Seorang perempuan terjatuh dari Fly Over Pasar Pagi Arengka Pekanbaru dan ditemukan tak sadarkan diri.…