tiga-penyandang-disabilitas-terima-bantuan-kaki-palsu
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru kembali menyerahkan bantuan kepada penyandang disabilitas di Kota Pekanbaru berupa pemberian kaki palsu, Senin (31/1).
Penyerahan bantuan dilakukan di Kantor Dinas Sosial Kota Pekanbaru dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hadir para penyandang disabilitas yang menerima bantuan.
Menurut Kepala Dinas Sosial Pekanbaru Dr H Idrus SAg MAg, pemberian bantuan berupa kaki palsu kepada tiga orang penyandang disabilitas dilakukan untuk membantu para penyandang disabilitas agar dapat beraktivitas dan mencari nafkah untuk keluarganya masing-masing.
Selain itu bantuan tersebut diperoleh dari anggaran tahun 2021 yang lalu. Di mana Dinas Sosial Kota Pekanbaru juga telah menyerahkan sebanyak 31 kaki palsu kepada penyandang disabilitas lainnya.
"Bantuan ini baru kami serahkan karena pembuatan kaki palsunya baru selesai di awal tahun 2022 ini, sedangkan 31 penyandang disabilitas lainnya yang terlebih dahulu mendapatkan bantuan diberikan saat tahun 2021 lalu," kata dia.
Tak hanya memberikan bantuan berupa kaki palsu. Dinas Sosial Kota Pekanbaru ke depan juga akan menganggarkan bantuan untuk penyandang disabilitas lainnya agar mereka bisa kembali berwirausaha dan mencari nafkah untuk keluarganya.
Di tahun 2022 ini bantuan berupa kendaraan yang telah dimodifikasi sudah diberikan kepada 3 orang penyandang disabilitas di Kota Pekanbaru.
"Semoga ke depannya akan lebih banyak yang mendapatkan bantuan serupa sehingga mereka tidak perlu bergantung hidup dengan keluarganya dan bisa berwirausaha sendiri," katanya.(ayi)
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…