oknum-anggota-ormas-jadi-tersangka
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pasca diamankan, Kamis (30/1) saat akan dilaksanakan pelantikan salah satu organisasi massa (ormas) yang diikuti, salah seorang laki-laki berinisial TB kini menjadi tersangka. Penetapan itu ditetapkan di Polsek Bukit Raya.
Menurut Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, usai menjalani pemeriksaan oknum anggota ormas bernama TB terancam hukuman empat tahun penjara.
"ami tetapkan sebagai tersangka karena pemakai. Berdasarkan interogasi, tersangka sudah lama memakai ganja tersebut,"jelasnya pada Riau Pos, Jumat (31/1).
Dua linting paket ganja itu didapat dari saku celana tersangka, dengan dibungkus menggunakan kertas dan dilakban hitam. Tersangka merupakan kader ormas asal Kabupaten Rokan Hulu.(s)
Persembunyian barang haramnya terendus saat melewati metal detector. TB diamankan anggota PAM Obvit Polda Riau yang mencegatnya saat hendak masuk ruangan.
Kemudian jajaran tim dari Res Narkoba Polresta Pekanbaru menggeledah dirinya, serta mobil dan kamar tersangka nomor 119. Namun, hasil nihil dan hanya dua paket kecil ganja itu yang menempel. Ia pun disinyalir baru saja memakai.(s)
Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…
Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…
Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…
Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…
SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…
Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…