oknum-anggota-ormas-jadi-tersangka
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pasca diamankan, Kamis (30/1) saat akan dilaksanakan pelantikan salah satu organisasi massa (ormas) yang diikuti, salah seorang laki-laki berinisial TB kini menjadi tersangka. Penetapan itu ditetapkan di Polsek Bukit Raya.
Menurut Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, usai menjalani pemeriksaan oknum anggota ormas bernama TB terancam hukuman empat tahun penjara.
"ami tetapkan sebagai tersangka karena pemakai. Berdasarkan interogasi, tersangka sudah lama memakai ganja tersebut,"jelasnya pada Riau Pos, Jumat (31/1).
Dua linting paket ganja itu didapat dari saku celana tersangka, dengan dibungkus menggunakan kertas dan dilakban hitam. Tersangka merupakan kader ormas asal Kabupaten Rokan Hulu.(s)
Persembunyian barang haramnya terendus saat melewati metal detector. TB diamankan anggota PAM Obvit Polda Riau yang mencegatnya saat hendak masuk ruangan.
Kemudian jajaran tim dari Res Narkoba Polresta Pekanbaru menggeledah dirinya, serta mobil dan kamar tersangka nomor 119. Namun, hasil nihil dan hanya dua paket kecil ganja itu yang menempel. Ia pun disinyalir baru saja memakai.(s)
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…
Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…
Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…