Categories: Metropolis

Meninggal, Ahli Waris Petugas KPPS Dapat Asuransi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seorang petugas KPPS bernama Linda Yanti, Senin (26/2). Pj Wako langsung datang ke rumah duka di Jalan Imam Bonjol, Gang Uan Motor, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (27/2). Pj Wako juga menyerahkan manfaat jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris Linda Yanti.

Linda Yanti merupakan Ketua RT 02 RW 03 yang juga petugas KPPS meninggal dunia pada Senin (26/2) di rumah sakit setelah beberapa hari mendapatkan perawatan medis. Awalnya ia sempat kelelahan, saat bertugas menjadi petugas KPPS Pemilu 2024, Rabu (14/2).

Kedatangan Pj Wako dan rombongan disambut Dewi Puspita yang merupakan saudara almarhumah dan beberapa orang lainnya. Pada kesempatan itu, Pj wako menyampaikan belasungkawanya, sekaligus penyerahan manfaat jami­nan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

”Hari ini (kemarin, red) kita hadir langsung ke rumah duka. Yang pertama Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan belasungkawa atas berpulangnya salah satu ibu RT terbaik kita. Petugas KPPS kita bayarkan asuransinya,” ujar Uun, panggilan akrab Muflihun.

Ia juga menceritakan bahwa almarhum merupakan salah satu orang yang aktif di dalam menyukseskan pesta demokrasi. Karena kesibukannya sehingga sakit dan dirawat di rumah sakit.

”Yang mana beliau kemarin aktif didalam menyukseskan pesta demokrasi, di KPPS siang malam, sibuk sampai sakit dan mendapatkan perawatan rumah sakit. Tetapi ini suratan takdir Allah. Makanya kami dari Pemko Pekanbaru fokus, disamping program UHC, kita juga bekerja sama dengan BPJS bayar premi untuk BPJS Ketenagakerjaan. Ini semua berguna untuk memotivasi masyarakat,” tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Iman Santoso Achmad menyebutkan, program tersebut merupakan inisiatif Pj Wako. Di mana untuk memberikan perlindungan terhadap para petugas pemilu.

”Ini suatu program rutin. Artinya, ini merupakan ini­siatif Pj Wako ketika untuk perlindungan kepada petugas pemilu. Ini baru ada di Provinsi Riau, perlindungan petugas pemilu. Kami dipanggil Pak Wali di kediaman untuk diminta tanda tangan kesepakatan untuk perlindungan kepada 28 ribu petugas pemilu,” tutupnya.(yls)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

8 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

9 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

9 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

9 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

14 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

14 jam ago