Categories: Metropolis

Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Balita

TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) – Polisi menangkap seorang pria berinisal YT (52) atas dugaan pencabulan. Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih balita. Dugaan pencabulan ini terjadi pada Sabtu (9/12/2023) lalu di rumah pelaku.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, keluarga korban dan keluarga pelaku sudah saling kenal dekat. Dodi mengatakan, kejadian bermula ketika anak perempuan pelaku berinisial Np yang dikenal korban maupun keluarga korban, menjemput korban yang masih berusia 3 tahun 6 bulan di rumah neneknya.

Saat itu anak pelaku mengatakan kepada nenek korban, bahwa korban yang dititipkan diminta oleh ibu korban untuk dijemput. Kepada korban, anak pelaku juga menyebutkan korban akan dibelikan mainan.

Setelah dijemput dan dibawa anak pelaku ke rumah pelaku, korban kemudian bermain di dalam rumah pelaku. Diduga pencabulan terjadi di dalam rumah pelaku.

Namun sebelum itu, kakak korban melihat korban dibawa Np kemudian memberitahukan ibu mereka bahwa korban dibawa anak pelaku menggunakan sepeda motor. Saat dijemput pertama kalinya ke rumah pelaku, pintu rumah tidak dibuka atau ditutup.

Barulah pada malam harinya, ibu korban bersama sang suami menjemput anak balita ke rumah pelaku. Saat di sana, tiba-tiba pelaku baru saja datang dari luar rumah dengan sepeda motor sambil membonceng korban. Korban awalnya hanya diam sambil menenteng mainan.

Namun sesampainya di rumah, korban merintih kesakitan saat akan buang air kecil. ”Saat dibawa ke dokter, dokter menyarankan untuk dilakukan visum. Setelah visum, ibu korban langsung membuat laporan,” kata Iptu Dodi.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan dan penyidikan hampir empat bulan, akhirnya status pelaku naik menjadi tersangka pada Ahad (10/3). Dalam kasus ini polisi juga mengamankan pakaian korban, hasil visum, hasil pemeriksaan psikologi dan bukti pendukung lainnya.

”Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto 76 D atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” jelas Kanit Reskrim.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

4 jam ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

5 jam ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

5 jam ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

10 jam ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

12 jam ago

Konflik Lahan Memanas, Puluhan Warga Tuntut Kades Belantaraya Mundur

Puluhan warga kepung Kantor Desa Belantaraya, tuntut kades mundur dan penyelesaian sengketa lahan yang memanas.

1 hari ago