Categories: Metropolis

Residivis Curi Motor di 6 Lokasi

SUKAJADI (RIAUPOS.CO) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Polsek Sukajadi pada Senin (10/3) lalu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi. Pelaku berinisial SF (30) tersebut dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

Pelaku merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Bangkinang pada Oktober 2024 lalu. Namun, ia kembali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang SH MH mengatakan, terakhir tersangka melakukan pencurian pada Senin (3/3) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Korbannya adalah seorang mahasiswi berusia 26 tahun yang melaporkan bahwa motor miliknya Honda Beat tahun 2014 dengan nomor polisi BM 6443 AR hilang setelah diparkir di depan rumahnya di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

”Motor tersebut raib saat korban hendak menjemput neneknya usai Salat Tarawih,” ujar Kompol Jorminal, Kamis (13/3).

Tim Opsnal pun bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu kunci letter Y dan tiga mata kunci ukuran 8.

”Pelaku inisial SF mengakui perbuatannya. Ia sempat mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus, namun tim melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikannya,” terang Kompol Jorminal.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Salah satu lokasi yang ia ingat adalah Kantor Kemenag di Jalan Kartini, Kecamatan Pekanbaru Kota pada 19 Februari 2025. Pelaku juga diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Polsek Sukajadi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman penjara hingga 7 tahun.(dof)

Redaksi

Recent Posts

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

1 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

2 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

3 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

3 jam ago

PSPS Pekanbaru Tambah Amunisi, Alfin Bertahan dan Deretan Pemain Baru Resmi Gabung

PSPS Pekanbaru mempertahankan pemain inti, mendatangkan sejumlah rekrutan baru, dan siap memulai training camp untuk…

3 jam ago

Tanah Tiba-Tiba Amblas, Abrasi Sungai di Inhil Hancurkan 6 Rumah

Bencana abrasi melanda Desa Sungai Nyiur, Inhil. Enam rumah rusak berat dan belasan jiwa terdampak…

1 hari ago