Categories: Metropolis

Kapolresta Pekanbaru Ingatkan Tempat Hiburan Malam Harus Tutup

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengingatkan agar tempat hiburan malam (THM) tutup selama Ramadan. Hal ini seiring keluarnya edaran dari pemerintah.

”Kami mengingatkan agar seluruh THM tutup selama satu bulan penuh. Mari kita hormati bulan Ramadan ini, demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” kata Kombes Jeki, kemarin.

Kombes Jeki sebelumnya menyebutkan, Polresta Pekanbaru akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan pengawasan dan penertiban  THM selama Ramadan.

Kapolresta Kombes Jeki langsung memimpin ekspose tepat di depan gedung tempat hiburan bandel tersebut. Siang hari ekspose, pada sore harinya Satpol PP Kota Pekanbaru langsung melakukan penyegelan.

Satpol-PP Lakukan Sosialisasi

Sementara itu, terkait Surat Edaran (SE) tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci sudah ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, saat ini Satpol PP Pekanbaru terus menyosialisasikannya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat dilaksanakan dan di patuhi.

Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos, Rabu (13/3). Ia mengatakan, pihak bersama dengan tim dari Kepolisian dan TNI akan melaksanakan pengawasan baik siang, sore maupun pada malam hari terhadap aturan yang telah dituangkan didalam SE tersebut.

”Kami berharap terwujudnya suasana yang kondusif, saling menghormati, dan memastikan kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Zulfahmi Adrian.

Lebih lanjut dikatakannya, pada prinsipnya tempat pelaku hiburan malam telah mengetahui SE tersebut. Pasalnya, sebelum SE tersebut ditandatangani oleh PJ Wako Pekanbaru, pihaknya bersama dengan Kepolisian dan TNI telah rapat bersama membahas terkait dengan aturan di bulan Ramadan ini.

”Intinya mereka para pelaku usaha tempat hiburan malam telah mengetahui, tinggal kami memberikan surat resminya kepada seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) NO 15/SE/2024 tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1445 H di Kota Pekanbaru. Salah satu isi dalam SE tersebut mengimbau kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut diantaranya, tempat hiburan umum diantaranya karoeke/KTV, PUB, dan kalab malam/diskotik, Biliar, termasuk tempat hiburan malam yang menyatu dengan fasilitas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan. Termasuk juga tempat pijat kesehatan/refleksi.(end/dof)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

12 jam ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

1 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

1 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

1 hari ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

1 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

2 hari ago