Categories: Metropolis

Kapolresta Pekanbaru Ingatkan Tempat Hiburan Malam Harus Tutup

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengingatkan agar tempat hiburan malam (THM) tutup selama Ramadan. Hal ini seiring keluarnya edaran dari pemerintah.

”Kami mengingatkan agar seluruh THM tutup selama satu bulan penuh. Mari kita hormati bulan Ramadan ini, demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” kata Kombes Jeki, kemarin.

Kombes Jeki sebelumnya menyebutkan, Polresta Pekanbaru akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan pengawasan dan penertiban  THM selama Ramadan.

Kapolresta Kombes Jeki langsung memimpin ekspose tepat di depan gedung tempat hiburan bandel tersebut. Siang hari ekspose, pada sore harinya Satpol PP Kota Pekanbaru langsung melakukan penyegelan.

Satpol-PP Lakukan Sosialisasi

Sementara itu, terkait Surat Edaran (SE) tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci sudah ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, saat ini Satpol PP Pekanbaru terus menyosialisasikannya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat dilaksanakan dan di patuhi.

Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos, Rabu (13/3). Ia mengatakan, pihak bersama dengan tim dari Kepolisian dan TNI akan melaksanakan pengawasan baik siang, sore maupun pada malam hari terhadap aturan yang telah dituangkan didalam SE tersebut.

”Kami berharap terwujudnya suasana yang kondusif, saling menghormati, dan memastikan kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Zulfahmi Adrian.

Lebih lanjut dikatakannya, pada prinsipnya tempat pelaku hiburan malam telah mengetahui SE tersebut. Pasalnya, sebelum SE tersebut ditandatangani oleh PJ Wako Pekanbaru, pihaknya bersama dengan Kepolisian dan TNI telah rapat bersama membahas terkait dengan aturan di bulan Ramadan ini.

”Intinya mereka para pelaku usaha tempat hiburan malam telah mengetahui, tinggal kami memberikan surat resminya kepada seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) NO 15/SE/2024 tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1445 H di Kota Pekanbaru. Salah satu isi dalam SE tersebut mengimbau kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut diantaranya, tempat hiburan umum diantaranya karoeke/KTV, PUB, dan kalab malam/diskotik, Biliar, termasuk tempat hiburan malam yang menyatu dengan fasilitas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan. Termasuk juga tempat pijat kesehatan/refleksi.(end/dof)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

11 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

11 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

11 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

11 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

12 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

23 jam ago