Categories: Hukum Kriminal

Terganggu Suara Musik, Pemuda Ditikam Tetangga

PINGGIR, (RIAUPOS.CO) – DM (25), warga Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis menusuk tetangganya sendiri hingga sekarat dan mendapatkan perawatan insentif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Duri, pada Sabtu (27/12/2020) sekitar pukul 22.05 WIB.

Korban diketahui bernama JR (26). Pemuda itu ditusuk DM karena tersinggung dengan JR beserta enam rekanya yang sedang berkumpul menyetel musik dengan volume keras.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban lewat handphone dan mengatakan agar mematikan musiknya karena dirinya terganggu dan membuat tidak bisa tidur.

Namun teguran tersebut dianggap gurauan dan tidak diindahkan oleh korban dan enam rekan lainnya. Selang 10 menit, pelaku mendatangi mereka yang sedang berkumpul di teras depan sebuah rumah. Pelaku langsung menghardik ketujuh pemuda yang berkumpul dengan volume musik keras

"Kalian bikin ribut aja di kampung ini," kata pelaku yang ditirukan Kapolsek Pinggir, Kompol Firman V.W.A Sianipar didampingi Kasi Humas Bripka Juanda M Marpaung, Selasa (29/12).

Selanjutnya, Kapolsek menjelaskan, saat mendengar teguran itu rekan korban nyeletus dengan jawaban tak mengenakkan. Hingga akhirnya terjadi perkelahian. Dan tiba-tiba pelaku menghampiri dan mendekati korban sambil menusukkan pisau ke tubuh korban.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/85/XII/2020/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 27 Desember 2020 selanjutnya personel piket siaga reskrim dan team opsnal Polsek Pinggir bergerak cepat mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku," kata Kompol Firman Sianipar.

Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB pagi, Penyidik Pembantu dan team Opsnal Polsek Pinggir mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya di jalan Jalan, Purwodadi RT 001 RW 009 Kel Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menginterogasi pelaku yang mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau dan pisau yang digunakan pelaku dibuangnya di semak-semak sekitar TKP.

"Tersangka kini telah dibawa ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 354 ayat (1) KUHP dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Sedangkan korban masih kritis dirawat di RSUD Duri," jelasnya.(p)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

APBD Terbatas, Meranti Andalkan Program IJD untuk Benahi 9,6 Km Jalan

Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…

20 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Pekanbaru, Polusi Tertinggi Ketiga di Indonesia

Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…

22 jam ago

Bentrokan Konflik Lahan 80 Hektare di Kuansing, 9 Orang Terluka

Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…

22 jam ago

Jalan Sontang-Duri Kembali Berlumpur, Truk Bermuatan Berat Banyak Terjebak

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…

22 jam ago

Erupsi 4 Gunung Bikin 8 Bandara Ditutup, 35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal

Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…

22 jam ago

Distribusi Tersendat, Semen di Rohul Langka hingga Warga Harus Antre

Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…

22 jam ago