Categories: Hukum Kriminal

Kantor Bapenda Sudah Lama Diintai Pelaku Pencurian

PAYUNG SEKAKI (RIAUPOS.CO) – Dua pe­laku pencurian di Kantor UPT IV Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru yang terletak di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, Sabtu (26/3) lalu. Mereka diamankan tidak lama setelah kedua pelaku melakukan aksi pada hari yang sama pada pukul 2.00 WIB dini hari.

Kapolsek Payung Sekaki Iptu Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan kedua pelaku, HN (28)  dan E (33), sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap lokasi target. Pelaku melihat kantor tersebut selalu dalam keadaan kosong pada malam hari.

"Mereka sudah mapping terlebih dahulu dari beberapa hari sebelumnya. Terlihat situasi gedung selalu kosong dan mereka melaksanakan aksinya pada dini hari itu," kata Iptu Bayu, Rabu (30/3).

HN  (28)  dan E (33) yang me­rupakan warga Jalan Arjuna, Gang Citarum, La­buh Baru Timur memasuki kantor yang dalam keadaan kosong  melalui atap. Lalu mereka mengambil sejumlah barang berharga yang ada di kantor tersebut. Aksi pencurian itu menurut Iptu Bayu dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu berdekatan.

"Pertama, mereka membawa TV, kipas angin dan  komputer dan langsung membawa barang-barang itu pulang. Lalu HN menghubungi E untuk melaksanakan aksi keduanya. Mereka masuk kembali ke gedung itu, dari atap turun ke lantai 1 lalu mengambil barang yang terakhir berupa satu unit komputer," kata Iptu Bayu.

Penangkapan keduanya sendiri berawal dari ada­nya laporan pencurian terha­dap Kantor UPT IV Bapenda Pekanbaru. Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Safril langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku bersama barang bukti.

"Pelaku diamankan di rumahnya, di Jalan Arjuna Gang Citarum, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki bersama sejumlah barang bukti. Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Payung Sekaki," terang Iptu Bayu.

Bersama dua pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 unit TV merek LG 32 inci warna hitam, 1 unit komputer merek Hp Pavilion warna hitam, 1 unit kipas angin merek Sekai, 1 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilo warna hijau. Selain itu, polisi juga ikut mengamankan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega BM 1505 PI warna oren.

"Atas perbuatan tersebut kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,  dengan hukuman 4 tahun penjara," tutup Iptu Bayu.(end)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

20 jam ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

23 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

23 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

2 hari ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

3 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

3 hari ago