Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025). SALMAN TOYIBI/JPG
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memastikan bahwa status tersangka kasus KTP-el Paulus Tannos adalah WNI. Meski diketahui dari riwayat, Paulus telah dua kali mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pun optimistis proses ekstradisi berjalan lancar dengan pemerintah Singapura. Alasannya, kedua negara telah menjalin kerja sama ekstradisi sejak 2022.
’’Yang bersangkutan masih WNI,” tegas Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Rabu (29/1). Indonesia sendiri menganut asas kewarganegaraan tunggal. Sehingga jika ingin melepas kewarganegaraannya, seorang WNI harus mengajukan permohonan.
Supratman menambahkan, memang Paulus sudah dua kali mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraannya. Namun, proses itu gagal lantaran yang bersangkutan tidak bisa melengkapi dokumen. ’’Dari riwayat permohonan pelepasan itu diajukan yang bersangkutan setelah KPK melakukan penyidikan kasus ini (KTP-el, red),” terangnya.
Disinggung soal kemungkinan negara lain mengajukan ekstradisi terhadap Paulus, Supratman mengatakan bahwa itu adalah urusan lain. Jika pun ada langkah tersebut, hal itu merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri.
Soal kendala ekstradisi dengan Singapura, Supratman menyebut tidak ada masalah. Sebab, proses itu terkait dengan hak dan kewajiban. ’’Sehingga dalam hal ini, pemerintah Indonesia berkewajiban melengkapi dokumen,” ujarnya.
Dalam proses perjanjian ekstradisi, pemerintah Indonesia diberi waktu hingga 45 hari sejak penahanan. Artinya, waktu maksimal syarat tersebut adalah 3 Maret mendatang. ’’Tapi, kami yakin tak sampai menunggu 3 Maret,” ucapnya.
Supratman mengakui bahwa proses ekstradisi dengan Singapura baru dilakukan perdana. Pasca penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura dilakukan pada 2022 dan diratifikasi pada 2023.
Data Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkum, pengalaman Indonesia melakukan ekstradisi dari berbagai negara baru empat kali. Sementara, negara-negara sahabat yang memohon ekstradisi ke pemerintah RI sudah 20 kali.
’’Tapi, kami yakin dan percaya sebagai negara tetangga dan bersahabat serta punya kepentingan masing-masing di kedua belah pihak, saya yakin dan percaya proses ini,” ujarnya.(elo/c6/dio/jpg)
Agung Toyota Riau menggelar buka puasa bersama komunitas Toyota, Toyota Value Chain dan media di…
Bupati Kuansing meminta RSUD dan seluruh puskesmas tetap membuka layanan kesehatan selama 24 jam selama…
Safari Ramadan Pemkab Rohul berakhir setelah mengunjungi 16 kecamatan. Pemkab meminta OPD menindaklanjuti aspirasi masyarakat,…
Hari terakhir operasional truk di penyeberangan Bengkalis memicu antrean panjang. Pembatasan angkutan barang berlaku 14–28…
Momen Lebaran dan mudik ke kampung halaman tetap waspada terhadap ancaman penyakit campak yang saat…
Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…