Categories: Hukum Kriminal

Penipu Pejabat Diringkus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Seorang pria berinisial MAA (27) diamankan Polresta Pekanbaru setelah melakukan penipuan terhadap pejabat. Ia diduga melakukan penipuan terhadap salah seorang pejabat di Dinas Kesehatan (Diskes) Riau.

Tersangka yang berdomisili di Kota Jakarta itu diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai editor produksi di salah satu media televisi (Tv) swasta.

"Benar, telah diamankan seorang pemuda diduga kasus penipuan surat. Pemuda ini mengaku bekerja di salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia,"ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Senin (28/3).

Dikatakan Kompol Andrie, pelaku MAA ini diduga melakukan penipuan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

"Berdasarkan info yang kami terima, pelaku berusaha menipu bapak Kadiskes Riau Zainal Arifin," terang Andrie.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru. Aksi penipuan ini bermula saat pelaku MAA menawarkan kerja sama publikasi, serta peliputan kegiatan dan iklan ucapan bulan Ramadan kepada pejabat Pemprov Riau, Selasa (22/3) lalu.

"Pelaku ini datang ke kantor dinas dengan menggunakan ID card palsu, ingin berjumpa dengan pejabat tersebut. Di mana tujuan pelaku untuk mengajukan kerja sama. Pelaku meminta untuk menyiapkan surat kerja sama," jelas Andrie.

Keesokan harinya, Kamis (25/3) pelaku datang kembali ke kantor dinas untuk menjumpai kembali pejabat tersebut. "Pelaku menyampaikan bahwa rencana membuat video iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa. Saat itu pelaku juga mengaku bahwa handphone-nya hilang. Dan pelaku meminta uang Rp600 ribu kepada Kadiskes," bebernya.

Mendengar hal itu, Kadiskes mengarahkan pelaku untuk menjumpai humas Diskes. Setelah diselidiki dan dicari informasi tentang identitas pelaku, ternyata pelaku ini bukan biro televisi swasta. Akhirnya pelaku diamankan petugas.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Humas Diskes Riau Rozita mengatakan, pria inisial MAA mengaku bekerja sebagai tim produksi dari televisi swasta mendatangi Kantor Diskes Provinsi Riau.(dof)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

21 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago