Categories: Hukum Kriminal

Handi Diduga Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai, Ini Permintaan Orangtuanya

GARUT (RIAUPOS.CO) – Ayah almarhum Handi Saputra yang menjadi salah satu korban tabrak lari di Nagreg, Entes Hidayatullah, angkat bicara terkait kematian anaknya. Ia meminta keadilan atas kematian anaknya dan meminta pihak terkait memastikan kasus kematian putranya diusut tuntas.

Handi diduga masih hidup ketika dibuang berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan air di dalam saluran napas hingga paru-paru Handi.

"Harapan keluarga enggak banyak dan enggak muluk-muluk. Anak saya sudah tidak ada cuma ini kan lagi proses hukum. Saya minta dihukum yang seadilnya saja," kata Entes di Garut, Senin (27/12/2021).

Ia mengaku sempat terkejut saat mengetahui dugaan keterlibatan prajurit TNI Angkatan Darat dalam kasus kematian anaknya. Namun begitu, ia menyatakan meskipun pelaku adalah aparat, keluarga meminta penabrak sekaligus pembuang anaknya dihukum yang setimpal.

"Ini kan negara hukum, keluarga meminta ketiga pelaku itu dihukum seadil-adilnya," ujarnya.

Sejak kecelakaan pada 8 Desember, pihak keluarga belum mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Hal itu mengingat korban Handi tidak meninggal karena kecelakaan.

"Sampai sekarang dari Jasa Raharja belum ada, kami juga caranya itu enggak tahu harus bagaimana. Dari unit laka sudah ke sini, cuma katanya intinya belum ada santunan dari Jasa Raharja karena si korban enggak meninggal. Kalau yang satu kan meninggal di tempat, yang perempuan," tuturnya.

Saat ini ketiga pelaku yaitu Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD). Selain itu, ketiga tersangka kini statusnya sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.

Ketiga prajurit TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

5 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

6 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

8 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

10 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

10 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

10 jam ago