Satres Narkoba Polres Kampar menangkap tiga tersangka beserta barang bukti sabu, senjata api rakitan dan amunisi di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Rabu (25/3/2026) dini hari. Humas Polres Kampar untuk Riau Pos
KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku, termasuk pasangan suami istri. Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita senjata api rakitan, amunisi, serta narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di wilayah Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga bersama timnya.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AZ (27) dan YE (31), pasangan suami istri warga setempat, serta ME (38), warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui AKP Markus Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan diawali dari penangkapan tersangka ME, yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada dua pelaku lainnya.
“Dari hasil penangkapan, petugas menyita 13 paket sabu dengan berat kotor 106,14 gram, satu unit handphone, serta tas berwarna pink,” ujarnya, Jumat (27/3).
Selain narkotika, polisi juga menemukan dua pucuk senjata api rakitan, masing-masing jenis laras panjang dan laras pendek, lengkap dengan amunisi. Barang bukti lain yang diamankan antara lain magazen berisi peluru, puluhan butir amunisi berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan amunisi.
Markus menjelaskan, penangkapan bermula saat tim opsnal mengamankan ME di pondok kebun gambir miliknya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan senjata api rakitan beserta amunisi.
Dalam pemeriksaan, ME mengaku telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AZ. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AZ bersama istrinya YE di sebuah pondok pekerja perusahaan kayu akasia.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu di dalam tas milik YE. Keduanya mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari ME.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.(kom)
Lima rumah Aspol Pekanbaru yang terbakar segera dibangun kembali lewat gotong royong lintas instansi, ditargetkan…
Pemko Pekanbaru luncurkan layanan antar jemput pasien gratis pakai mobil dinas Wali Kota mulai 1…
Pemprov Riau siap membantu tiga daerah yang kesulitan membayar gaji dan THR ASN dengan tambahan…
Sampah menumpuk berhari-hari di Kuansing dan tak terangkut. Bupati siapkan sistem baru, sementara DLH akui…
Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…
Warga Pekanbaru yang menebang pohon tanpa izin disanksi menanam 30 pohon sebagai bentuk tanggung jawab…