Site icon Riau Pos

Polisi Cekal Dirut PT CKBN

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) -Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menetapkan Harris Anggara sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan. Bahkan, Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) itu juga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi akhir pekan ini tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya tengah berupaya mencari keberadaan Harris Anggara serta melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

"Kita upayakan semaksimal mungkin. Kita koordinasi dengan Imigrasi, dengan Polda setempat yang kita curigai ada keberadaan yang bersangkutan, tetap kita lakukan koordinasi," ungkap Andri Sudarmadi.

Disinggung apakah upaya cekal juga dilakukan guna mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri, Andri menegaskan, pihaknya telah melakukan tersebut.

"Sudah, ya itu makanya tadi (koordinasi) dengan Imigrasi," jelas mantan Wadirresnarkoba Polda Riau.

Harris Anggara sebelumnya sempat menyandang status tersangka pada kasus dugaan korupsi senilai Rp3,4 miliar. Akan tetapi ketika hendak dilakukan penahaan, Harris memilih kabur. Penyidik pun telah melakukan pencarian  ke Medan, Sumatra Utara namun tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Atas kondisi itu, dimanfaatkan Harris untuk mengajukan upaya hukum praperadilan  ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan mencabut status tersangkanya.

Sedangkan, perbuatan Harris Anggara dalam perkara rasuah tersebut yakni dengan menyediakan tiga perusahaan untuk ikut pelelangan yang berdasarkan e-Audit LKPP. Penyidik menemukan adanya perbuatan persengkongkolan.(nda)

Laporan : Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)

 

Exit mobile version