Categories: Hukum Kriminal

Sidang Dugaan Korupsi di Diskominfotiksan Pekanbaru Dimulai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mulai menggelar sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru pada Selasa (25/3).

Dalam sidang perdana ini, tiga terdakwa dihadirkan, yaitu mantan Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru, Raja Hendra Saputra, Kepala Bidang Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan Pekanbaru, Kanastasia Darma Alam Damanik, serta seorang pihak swasta, Muhammad Rahman Aziz, yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar yang dialokasikan untuk pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik Diskominfotiksan Pekanbaru tahun 2023.

Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa menyatakan memahami isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, menjelaskan bahwa tanpa adanya eksepsi, sidang akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

“Pada sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Niky pada Rabu (26/3).

Niky juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Seharusnya, pembuatan video di Diskominfotiksan menggunakan peralatan berteknologi tinggi, namun dalam praktiknya hanya menggunakan alat sederhana seperti ponsel.

Sementara itu, Muhammad Rahman Aziz, sebagai penyedia jasa dalam proyek ini, diduga telah terlibat sejak awal dalam penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Hal ini memperkuat indikasi bahwa penyelewengan anggaran sudah dirancang sejak tahap perencanaan proyek.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

11 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

11 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

11 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

2 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

2 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

2 hari ago