Categories: Hukum Kriminal

Aniaya Pelajar dan Jadi Tersangka, Kader PDIP Sumut Dipecat

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon meminta maaf atas ulah Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut, HSM (43) yang menganiaya FAL (17), pelajar SMA Al-Azhar di Medan, Sumatera Utara.

"Saya sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, pertama saya mohon maaf atas ulah atau arogansi kader kami. Dia seorang kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumut," kata Rapidin, Sabtu (25/12/2021).

Rapidin mengatakan tindakan HSM tak dapat dibenarkan. Ia memastikan bakal memecat HSM dari pengurus PDIP karena tindakan tersebut. Pihaknya segera menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan.

"Nanti akan kami berhentikan dengan tidak hormat. Di partai kami, sesuai dengan arahan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, kader tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji," tegasnya.

HSM telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Ia diduga menabrak motor, menendang, memukuli dan menampar FAL (17), pelajar SMA Al-Azhar di depan mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kejadian itu berawal saat FAL berbelanja ke sebuah mini market. HSM kemudian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Mobil HSM itu menabrak bagian belakang motor FAL yang tengah terparkir di mini market tersebut.

"Korban melihat kendaraannya sempat tersenggol mobil tersangka. Lalu korban keluar dari mini market dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Namun, HSM tak terima dengan kata-kata yang diucapkan FAL. HSM pun langsung menganiaya siswa SMA tersebut. Peristiwa ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan.

HSM lantas ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HSM tak ditahan dan hanya wajib lapor.

Kader PDIP itu dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pelajar SMP Tenggelam Saat Berenang di Sungai Siak, Pencarian Hingga Malam Belum Membuahkan Hasil

Pelajar SMP berusia 13 tahun dilaporkan tenggelam saat berenang di Sungai Siak. Tim BPBD dan…

16 menit ago

Kabar Baik! Jalan Teratai Pekanbaru Mulai Dibenahi, Drainase yang Lama Tertutup Kini Dibuka

Pemko Pekanbaru mulai memperbaiki Jalan Teratai dengan normalisasi drainase dan overlay sepanjang 783 meter. Pekerjaan…

22 jam ago

Gara-gara Puntung Rokok, 5 Hektare Kebun Sawit di Inhu Terbakar, Pelaku Ditahan Polisi

Seorang buruh angkut sawit di Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang puntung rokok…

23 jam ago

Pacu Jalur Bawa Berkah, Menteri PU Siap Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Menteri PU mengkaji rencana pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing untuk mendukung Pacu Jalur, memperlancar akses, dan mendorong…

23 jam ago

Promo Merdeka Angkasa Garden Hotel Hadirkan Menu Unik, Mierdeka Laksamana Jadi Andalan

Angkasa Garden Hotel Pekanbaru menghadirkan Promo Merdeka dengan menu baru Mierdeka Laksamana dan Si Merah…

23 jam ago

Kasus Seragam SMAN Riau Masuk Babak Baru, Kepala Sekolah Diperiksa Satu per Satu

BKD Riau mulai memanggil kepala sekolah terkait kasus kelebihan bayar seragam SMAN. Sanksi disiplin disiapkan,…

24 jam ago