Categories: Hukum Kriminal

Sidang Korupsi Pemko Pekanbaru: Pejabat Akui Beri Uang untuk “Loyalitas”, Hakim Heran

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Pemko Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/6). Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila.

Jaksa KPK menghadirkan lima saksi yang merupakan kepala atau pejabat di dinas Pemko. Mereka adalah Alek Kurniawan (eks Kepala Bapenda), Edward Riansyah (Kadis PU nonaktif), Mardiansyah (eks Kepala Dinas Bina Marga), serta Tengku Ahmad Reza dan Wendi dari Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam kesaksiannya, Alek mengaku pernah menyerahkan Rp80 juta ke Risnandar. Ia berdalih tidak ada permintaan khusus, namun merasa terdorong karena hubungan baik dan loyalitas. Hakim pun mempertanyakan alasan di balik pemberian itu, apalagi tanpa permintaan langsung.

“Lalu apa alasannya Saudara mau memberi kalau tidak diminta?” tanya hakim. Alek menjawab bahwa Risnandar sering membayari makan, dan ia hanya ingin berterima kasih. Namun hakim menyebut alasan itu tidak masuk akal dan menduga ada motif lain.

Hal serupa juga disampaikan Edward Riansyah. Ia menyebut ajudan Risnandar, Nugroho alias Untung, sempat memintanya menyediakan Rp100 juta atas nama Pj Wali Kota. Tanpa bertanya lebih jauh, Edward meminjam uang dari dua kontraktor untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Kenapa Saudara tidak menanyakan langsung ke Risnandar soal uang ini?” tanya hakim. Edward menjawab bahwa ia hanya ingin dianggap loyal dan tidak ingin memperumit situasi.

Saksi lain, Mardiansyah dan Reza, juga mengaku pernah menyerahkan uang kepada Risnandar dalam jumlah belasan juta rupiah. Namun, menariknya, semua saksi sepakat tak pernah memberikan uang kepada Muflihun, Pj Wali Kota sebelum Risnandar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa total uang suap yang diterima ketiga terdakwa mencapai Rp8,9 miliar. Rinciannya, Risnandar menerima Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila Rp2 miliar. Ajudan Risnandar, Nugroho alias Untung, juga disebut menerima Rp1,6 miliar.

Ketiganya didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal persekongkolan dalam KUHP.

Rindra

Recent Posts

Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh dengan Teknologi Keselamatan Lengkap

Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…

18 jam ago

Penerbangan Langsung Pekanbaru–Sibolga Resmi Beroperasi

Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…

18 jam ago

Empat Trayek Bus DAMRI Buka Akses 12 Kecamatan di Siak

Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…

20 jam ago

Polisi Ungkap Pencurian Switchboard PHR, Kerugian Capai Rp619 Juta

Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…

20 jam ago

700,5 Hektare Sawit Tua Diremajakan, 336 Petani Kuansing Terima Program PSR

Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…

21 jam ago

Pangdam Tuanku Tambusai Apresiasi Unilak Gelar Kompetisi Pelajar Terbesar di Riau

Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…

21 jam ago