Categories: Hukum Kriminal

Sidang Korupsi Pemko Pekanbaru: Pejabat Akui Beri Uang untuk “Loyalitas”, Hakim Heran

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Pemko Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/6). Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila.

Jaksa KPK menghadirkan lima saksi yang merupakan kepala atau pejabat di dinas Pemko. Mereka adalah Alek Kurniawan (eks Kepala Bapenda), Edward Riansyah (Kadis PU nonaktif), Mardiansyah (eks Kepala Dinas Bina Marga), serta Tengku Ahmad Reza dan Wendi dari Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam kesaksiannya, Alek mengaku pernah menyerahkan Rp80 juta ke Risnandar. Ia berdalih tidak ada permintaan khusus, namun merasa terdorong karena hubungan baik dan loyalitas. Hakim pun mempertanyakan alasan di balik pemberian itu, apalagi tanpa permintaan langsung.

“Lalu apa alasannya Saudara mau memberi kalau tidak diminta?” tanya hakim. Alek menjawab bahwa Risnandar sering membayari makan, dan ia hanya ingin berterima kasih. Namun hakim menyebut alasan itu tidak masuk akal dan menduga ada motif lain.

Hal serupa juga disampaikan Edward Riansyah. Ia menyebut ajudan Risnandar, Nugroho alias Untung, sempat memintanya menyediakan Rp100 juta atas nama Pj Wali Kota. Tanpa bertanya lebih jauh, Edward meminjam uang dari dua kontraktor untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Kenapa Saudara tidak menanyakan langsung ke Risnandar soal uang ini?” tanya hakim. Edward menjawab bahwa ia hanya ingin dianggap loyal dan tidak ingin memperumit situasi.

Saksi lain, Mardiansyah dan Reza, juga mengaku pernah menyerahkan uang kepada Risnandar dalam jumlah belasan juta rupiah. Namun, menariknya, semua saksi sepakat tak pernah memberikan uang kepada Muflihun, Pj Wali Kota sebelum Risnandar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa total uang suap yang diterima ketiga terdakwa mencapai Rp8,9 miliar. Rinciannya, Risnandar menerima Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila Rp2 miliar. Ajudan Risnandar, Nugroho alias Untung, juga disebut menerima Rp1,6 miliar.

Ketiganya didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal persekongkolan dalam KUHP.

Rindra

Recent Posts

Agung Toyota Gelar Buka Bersama Komunitas dan Media

Agung Toyota Riau menggelar buka puasa bersama komunitas Toyota, Toyota Value Chain dan media di…

7 jam ago

Bupati Suhardiman Amby Tekankan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

Bupati Kuansing meminta RSUD dan seluruh puskesmas tetap membuka layanan kesehatan selama 24 jam selama…

7 jam ago

Plh Bupati Rohul Minta OPD Realisasikan Aspirasi Warga

Safari Ramadan Pemkab Rohul berakhir setelah mengunjungi 16 kecamatan. Pemkab meminta OPD menindaklanjuti aspirasi masyarakat,…

7 jam ago

Pembatasan Angkutan Barang Berlaku, Truk Antre Panjang di Roro Bengkalis

Hari terakhir operasional truk di penyeberangan Bengkalis memicu antrean panjang. Pembatasan angkutan barang berlaku 14–28…

7 jam ago

Waspada KLB Campak saat Mudik Lebaran, Lindungi Buah Hati dengan Imunisasi di RS Awal Bros

Momen Lebaran dan mudik ke kampung halaman tetap waspada terhadap ancaman penyakit campak yang saat…

8 jam ago

Zakat ASN Pemprov Riau Capai Rp61 Miliar, Plt Gubri Pimpin Gerakan Berzakat

Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…

1 hari ago