Categories: Hukum Kriminal

Diduga Dua Bandar Sabu di Siak Hulu Ditangkap

SIAKHULU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Siak Hulu berhasil mengungkap dua orang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu, ditangkap di TKP berbeda, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Pelaku pertama AW (23) Dusun II Keramat Sakti Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ia ditangkap di rumahnya. Pelaku kedua IV (23) Kelurahan Pematang Kepau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru yang juga di tangkap di rumahnya.

Dari tangan pelaku AW berhasil diamankan barang bukti (BB) kotak rokok merek Onbold, lima paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip, satu bal plastik klip kosong, handphone merek Xiaomi, timbangan digital dan 3 buah sendok dari pipet.

Juga diamankan dari pelaku IV bal plastik klip kosong, handphone Android merek Samsung  warna Hitam, timbangan Digital, gulung lakban, kaca pirek, tas warna hitam dan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.

Awal mula penangkapan ini, ketika Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Novris Simanjuntak SH MH melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika kemudia mendapapatkan informasi adanya seorang pengedar narkotika di Jalan Kubang Raya. 

Mendapat informasi tersebut selanjutnya pada sekira jam 15.30 WIB, Tim Opsnal mendatangi sebuah rumah bertempat di Jalan Sekolah Dusun II Keramat Sakti Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Satu pelaku AW ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam rumah dengan disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu lima paket beserta barang bukti lainnya didalam kamar rumah tersangka AW tersebut ditemukan 1 unit timbangan digital.

Di atas ventilasi pintu samping rumah ditemukan 1 bungkus kotak rokok merek Onbold yang berisikan 5 paket kecil diduga jenis narkotika jenis sabu. Pelaku AW mengaku ia memperoleh narkotika tersebut dari rekan nya yang bernama IV.

Selanjutnya Tim kembali melakukan penyelidikan pada , sekira jam 18.00 WIB pelaku berhasil di amankan di Jl.Selamat Kota Pekanbaru.

Kemudian kita langsung ke tempat tinggal pelaku dan dilakukan penggeladahan dan ditemukan 6 bal plastik klip kosong,  1 Unit handphone Android merek Samsung  warna Hitam, 1  unit timbangan digital, 1gulung lakban, 1 kaca pirek, 1  buah tas warna hitam, serta 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar SSos membenarkan penangkapan ini.

"Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan," jelasnya. 

Pelaku melangggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Para pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik mereka yang akan diedarkan," tegas Kapolsek.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

15 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

15 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

18 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

18 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

18 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

19 jam ago