Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan saat memimpin ekspose tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem terhadap kepemilikan lahan kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Tesso Nilo Kabupaten Pelalawan di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025).
PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap kasus besar yang mencederai kelestarian hutan. Seorang tokoh adat berinisial JS, yang dikenal sebagai Batin Puncak Rantau, ditangkap karena diduga terlibat dalam penjualan ilegal lahan konservasi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan JS dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kasus ini terkuak setelah pengembangan dari tersangka sebelumnya, DY, yang lebih dulu diamankan dan kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan, DY membeli lahan seluas 20 hektare dari JS, yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare. Namun setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan, klaim tersebut tidak terbukti secara hukum.
“Total luas kawasan TNTN hanya sekitar 81 ribu hektare, dan semuanya adalah kawasan konservasi yang dilindungi negara. Klaim tanah ulayat JS tidak memiliki dasar yang sah,” tegas Irjen Herry saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6).
Yang lebih mengejutkan, JS diduga tidak hanya menjual kepada DY, tetapi juga telah menjual dan membagikan lahan ke lebih dari 100 orang, dengan memanfaatkan statusnya sebagai pemuka adat.
“Kami sangat menghormati kearifan lokal dan hak ulayat. Tapi jika hal itu dipakai untuk membabat hutan dan menjual kawasan lindung, maka itu sudah masuk ranah kejahatan lingkungan dan kami akan bertindak tegas,” kata Kapolda.
Polda Riau, sambungnya, juga telah membentuk Satgas Khusus Penanganan Perkara Kawasan Hutan. Satgas ini akan menindaklanjuti kasus-kasus perambahan, pembakaran, dan jual beli lahan ilegal, termasuk yang melibatkan oknum aparat dan tokoh masyarakat.
“Ini bukan hanya soal satu orang. Ini bisa melibatkan jaringan lebih luas. Jadi, kami beri peringatan keras: Siapa pun yang terlibat akan diproses secara hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Irjen Herry.
Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…
Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…
BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…
Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…
Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…
Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…