Site icon Riau Pos

Tim Macan Satreskrim Ciduk Sindikat Pencuri Motor

tim-macan-satreskrim-ciduk-sindikat-pencuri-motor

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tampaknya sepeda motor matic sedang menjadi incaran para pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pasalnya Satreskrim Polres Kampar melalui Tim Macannya, baru saja mengamankan tiga pelaku curanmor dengan barang bukti tiga sepeda motor jenis yang sama, Sabtu (20/2) lalu. Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra menjelaskan, dua dari tiga kendaraan sudah diidentifikasi pemiliknya.

''Tim Macan Reskrim Polres Kampar baru saja mengaman tiga pelaku dengan barang bukti tiga sepeda motor matic. Di antaranya bernomor polisi BM-4718-AAA dengan nomor rangka MH1JF1119HK353109 atas nama Nasrul Sidi, nomor polisi BM-5700-OX dengan nomor rangka MH1JFZ219JK362793 atas nama M Rival Rianda, dan 1 unit lainnya yang belum teridentifikasi karena tanpa plat nomor,'' sebut AKP Bery Juana Putra, Senin (22/2).

Para pelaku curanmor itu adalah AS (26) dan SU (38), keduanya warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang. Sementara seorang tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah barang curian adalah DL (32) warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Ketiganya saat ini sudah ditahan di Mapolres Kampar untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut.

AKP Bery Juana Putra lebih lanjut menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal, Sabtu (20/2) siang lalu. Ada laporan yang diterima Kanit Opsnal Polres Kampar Ipda Edi Chandra tentang seorang terduga pelaku yang sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kampar. Terduga saat itu diinformasikan sedang berada di Desa Alam Panjang, Kampar.

Mendapat informasi tersebut, AKP Bery Juana Putra langsung memerintahkan Tim Macan Polres Kampar yang dipimpin Kanit Ipda Edi Chandra untuk melakukan penyilidikan terkait informasi itu. Tim Macan ini tiba sekitar pukul 20.00 WIB di di Desa Alam Panjang. Tim dengan sigap langsung menangkap dua terduga pelaku.

''Setelah diinterogasi Tim Macan, diketahui terduga pelaku curanmor ini berinisial AS dan SU. Keduanya mengaku motor yang mereka curi dijual kepada DL warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya. Mendapat informasi ini Tim Macam langsung bergerak dan berhasil mengamankan Daik. Di dalam rumah Daik ini Tim Macan menemukan dua unit sepeda motor hasil curian,'' sebut Bery.

Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Namun pada saat pengembangan dua orang tersangka, Radit dan Alex berusaha melarikan diri dengan melawan petugas. Sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua bandit ini. Keduanya dilumpuhkan dengan masing-masing satu timah panas menghujam di kaki keduanya.

''Setelah dilakukan pengobatan terhadap kaki dua tersangka, kemudian ketiga tersangka langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan,'' tutup AKP Bery.(end)

 

Exit mobile version