Categories: Hukum Kriminal

Modus Gunakan Identitas Palsu, Aksi Penggelapan Motor FIF Group Terungkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Supian alias Antok (43) dinyatakan bersalah. Ia melakukan tindak pidana menggunakan data palsu serta penggelapan satu unit motor FIF Group Pekanbaru.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, belum lama ini. Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai, Mahyudin SH MH beragendakan pembacaan amar putusan terdakwa.

Hakim ketua menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Supian alias Antok selama dua tahun, dikurangi masa penahana," tegas Mahyudin.

Selian itu, Mahyudin menetapkan barang bukti berupa satu lembar sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Andrian dan penerima fidusia PT Federal International Finance. "Suluruh barang bukti dikembalikan kepada  pihak PT FIF melalui saksi Defrianto," sebut Mahyudin.

Sementara, dikatakan penasehat hukum FIFGroup Pekanbaru, Nofriyansyah SH, perbuatan terdakwa bersama Al (DPO) terjadi pada awal Juli 2019 lalu. Kala itu, Supian menyewa rumah milik Andrian di Jalan Sekuntum, Perum Sekuntum Permai, Blok B, No 2, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan. Namun, ketika hendak melakukan pembayaran sewa, rekan terdakwa, Al meminta kepada saksi Andrian untuk diizinkan mengambil foto identitas saksi berupa KTP dan KK. Merasa tidak menaruh curiga, saksi pun mengizinkannya.

Begitu identitas saksi didapatkan, Al pun kemudian membuat KTP dan KK dengan menggunakan data atau identitas saksi Andrian. Di mana, pada KTP tersebut dibuat dengan nomor yang sama dan identitas yang sama, hanya saja yang diubah foto tanda tangan, pekerjaan dan masa berlaku pada KTP dirubah dengan menggunakan foto terdakwa (Supian).

"Bermodal identitas palsu dan rumah milik saksi yang disewanya itulah, pada awal September 2019, Al meminta terdakwa untuk mendatangi salah satu dealer sepeda motor dan melakukan pembelian motor dengan cara kredit melalui FIFGroup. Saat itu, terdakwa juga sudah tahu jika data yang akan digunakan untuk pengajuan kredit adalah KTP dan KK yang sudah dibuat palsu atas nama saksi Andrian," ujarnya didampingi PH Daniel Haposan Sirait SH, Syamsul Arif SH dan Hardi Jaya SH.(rir)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

16 jam ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

17 jam ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

17 jam ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

17 jam ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

17 jam ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

2 hari ago