Categories: Hukum Kriminal

Modus Gunakan Identitas Palsu, Aksi Penggelapan Motor FIF Group Terungkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Supian alias Antok (43) dinyatakan bersalah. Ia melakukan tindak pidana menggunakan data palsu serta penggelapan satu unit motor FIF Group Pekanbaru.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, belum lama ini. Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai, Mahyudin SH MH beragendakan pembacaan amar putusan terdakwa.

Hakim ketua menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Supian alias Antok selama dua tahun, dikurangi masa penahana," tegas Mahyudin.

Selian itu, Mahyudin menetapkan barang bukti berupa satu lembar sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Andrian dan penerima fidusia PT Federal International Finance. "Suluruh barang bukti dikembalikan kepada  pihak PT FIF melalui saksi Defrianto," sebut Mahyudin.

Sementara, dikatakan penasehat hukum FIFGroup Pekanbaru, Nofriyansyah SH, perbuatan terdakwa bersama Al (DPO) terjadi pada awal Juli 2019 lalu. Kala itu, Supian menyewa rumah milik Andrian di Jalan Sekuntum, Perum Sekuntum Permai, Blok B, No 2, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan. Namun, ketika hendak melakukan pembayaran sewa, rekan terdakwa, Al meminta kepada saksi Andrian untuk diizinkan mengambil foto identitas saksi berupa KTP dan KK. Merasa tidak menaruh curiga, saksi pun mengizinkannya.

Begitu identitas saksi didapatkan, Al pun kemudian membuat KTP dan KK dengan menggunakan data atau identitas saksi Andrian. Di mana, pada KTP tersebut dibuat dengan nomor yang sama dan identitas yang sama, hanya saja yang diubah foto tanda tangan, pekerjaan dan masa berlaku pada KTP dirubah dengan menggunakan foto terdakwa (Supian).

"Bermodal identitas palsu dan rumah milik saksi yang disewanya itulah, pada awal September 2019, Al meminta terdakwa untuk mendatangi salah satu dealer sepeda motor dan melakukan pembelian motor dengan cara kredit melalui FIFGroup. Saat itu, terdakwa juga sudah tahu jika data yang akan digunakan untuk pengajuan kredit adalah KTP dan KK yang sudah dibuat palsu atas nama saksi Andrian," ujarnya didampingi PH Daniel Haposan Sirait SH, Syamsul Arif SH dan Hardi Jaya SH.(rir)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Anak Kuansing Jago Bahasa Asing Bakal Punya Peran Khusus di Pacu Jalur 2026

Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…

20 jam ago

Kecelakaan di Kelok 17 Limapuluh Kota, Empat Warga Pekanbaru Jadi Korban

Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…

21 jam ago

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

2 hari ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

2 hari ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

2 hari ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

2 hari ago