Categories: Hukum Kriminal

Modus Gunakan Identitas Palsu, Aksi Penggelapan Motor FIF Group Terungkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Supian alias Antok (43) dinyatakan bersalah. Ia melakukan tindak pidana menggunakan data palsu serta penggelapan satu unit motor FIF Group Pekanbaru.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, belum lama ini. Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai, Mahyudin SH MH beragendakan pembacaan amar putusan terdakwa.

Hakim ketua menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Supian alias Antok selama dua tahun, dikurangi masa penahana," tegas Mahyudin.

Selian itu, Mahyudin menetapkan barang bukti berupa satu lembar sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Andrian dan penerima fidusia PT Federal International Finance. "Suluruh barang bukti dikembalikan kepada  pihak PT FIF melalui saksi Defrianto," sebut Mahyudin.

Sementara, dikatakan penasehat hukum FIFGroup Pekanbaru, Nofriyansyah SH, perbuatan terdakwa bersama Al (DPO) terjadi pada awal Juli 2019 lalu. Kala itu, Supian menyewa rumah milik Andrian di Jalan Sekuntum, Perum Sekuntum Permai, Blok B, No 2, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan. Namun, ketika hendak melakukan pembayaran sewa, rekan terdakwa, Al meminta kepada saksi Andrian untuk diizinkan mengambil foto identitas saksi berupa KTP dan KK. Merasa tidak menaruh curiga, saksi pun mengizinkannya.

Begitu identitas saksi didapatkan, Al pun kemudian membuat KTP dan KK dengan menggunakan data atau identitas saksi Andrian. Di mana, pada KTP tersebut dibuat dengan nomor yang sama dan identitas yang sama, hanya saja yang diubah foto tanda tangan, pekerjaan dan masa berlaku pada KTP dirubah dengan menggunakan foto terdakwa (Supian).

"Bermodal identitas palsu dan rumah milik saksi yang disewanya itulah, pada awal September 2019, Al meminta terdakwa untuk mendatangi salah satu dealer sepeda motor dan melakukan pembelian motor dengan cara kredit melalui FIFGroup. Saat itu, terdakwa juga sudah tahu jika data yang akan digunakan untuk pengajuan kredit adalah KTP dan KK yang sudah dibuat palsu atas nama saksi Andrian," ujarnya didampingi PH Daniel Haposan Sirait SH, Syamsul Arif SH dan Hardi Jaya SH.(rir)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

20 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

20 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago