Categories: Hukum Kriminal

Komplotan Pembobol Sekolah Digaruk di Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) – Polres Siak membekuk komplotan pembobol sekolah. Pelaku berjumlah enam orang, satu di antaranya sebagai penadah. Mereka ditangkap secara bertahap di beberapa daerah, termasuk Telukkuantan dan Pekanbaru.

Ada lima sekolah yang dibobol dalam kurun waktu lebih kurang 1 bulan. Aksi tersebut dimulai dari SMP Negeri 1 Sungai Mandau pada akhir September, lalu berlanjut ke SDN 10 Minas, SMP Negeri 7 Kerinci Kanan, SMAN 1 Pusako, dan SMAN 1 Mempura.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang  dan sejumlah perwakilan dari pihak sekolah menjelaskan hal tersebut kepada wartawan Rabu (21/10/2020) di halaman Mapolres Siak..

“Total kerugian lima sekolah yang berhasil dibobol Rp312.197.000. Kerugian dari masing-masing sekolah bervariatif, ada yang menderita kerugian Rp20 juta, Rp46 juta, Rp137 juta, Rp15,7 juta dan Rp92 juta,” jelas Doddy.

Dijelaskan Kapolres, enam pelaku itu adalah HW (30) sebagai penadah, kemudian ada TA (35), IP (32), PY (33), Ir (31) IE (32), dan satu orang masih buron.

Pelaku melancarkan aksinya saat sekolah sedang sepi dan tidak dijaga. Mereka berhasil mengambil barang-barang seperti speaker wireless, printer, infokus, HP, tablet, keyboard, komputer, dan lainnya.

“Pelaku kami bekuk  secara bertahap, tiga kami tangkap di Telukkuantan, dan tiga lagi di Rumbai, Pekanbaru. Semua pelaku bukan warga Kabupaten Siak, tapi warga Pekanbaru,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, menjadi pelajaran bagi semua, terutama bagi pihak sekolah. Aksi tersebut dikarenakan tidak ada penjagaan dan pengamanan dari pihak sekolah.

“Artinya, satu tindak pidana belum tentu orang di sekitar dan belum tentu orang yang tahu lingkungan, tetapi pasti sudah melakukan rencana terlebih dahulu terhadap calon korban,” kata Kapolres Doddy.

Buktinya, kata Kapolres Doddy, semua pelaku tidak berasal dari Siak namun bisa membobol sekolah di Kabupaten Siak.

Kapolres menambahkan, pelaku melakukan aksinya dalam rentang Agustus hingga September. Namun tidak dipungkiri pelaku melakukan aksinya lebih dari keterangan yang disampaikannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah komplotan ini pernah melakukan aksi serupa di kabupaten/kota lain. Namun tidak menutup kemungkin bisa saja terjadi, sebab saat dibekuk tiga pelaku berada di Telukkuantan. Kemungkinan hendak melakukan aksinya di sana.

“Tersangka, kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.

Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ramadan di Rumbai Makin Semarak, 99 Asma’ul Husna dan 25 Nama Nabi Terangi Jalan Sembilang

Ratusan lentera Asma’ul Husna dan nama nabi terangi Jalan Sembilang Rumbai, jadi tradisi Ramadan yang…

2 jam ago

SE Bupati Kuansing Ditempel, Satpol PP Pantau Kafe dan Kedai

Satpol PP Kuansing patroli hari pertama Ramadan, pastikan rumah makan di Teluk Kuantan tutup hingga…

19 jam ago

27 Calon Jemaah Haji Riau Tunda Berangkat 2026, Ini Penyebabnya

Sebanyak 27 calon jemaah haji Riau menunda atau batal berangkat 2026 karena faktor kesehatan dan…

21 jam ago

Jalintim KM 75 Pangkalankerinci Ditimbun, Sistem Buka Tutup Masih Berlaku

Penimbunan Jalintim KM 75 Pangkalankerinci selesai 300 meter, sistem buka tutup masih berlaku hingga proyek…

21 jam ago

Ramadan di Balik Jeruji, Napi Salat Berjamaah di Samping Kepala Lapas

Ratusan napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru khusyuk salat Tarawih bersama Kalapas pada malam pertama Ramadan…

22 jam ago

Corporate Gathering Ramadan, Grand Zuri Duri Tawarkan Kuliner Khas Indonesia

Grand Zuri Duri gelar Corporate Gathering Ramadan 2026, perkenalkan konsep “Sajian Nusantara” untuk berbuka puasa.

22 jam ago