Categories: Hukum Kriminal

Kejati Hentikan Penyelidikan Payung Elektrik An-Nur

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan penjelasan terkait dihentikannya penyelidikan dugaan penyelewengan pembangunan payung elektrik di Masjid Raya An-Nur Riau. Dasar penghentiannya adalah pengembalian kelebihan bayar oleh rekanan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Iman Khilman ketika menjawab pertanyaan sejumlah wartawan, Kamis (20/6).

Menurut Iman, pihak rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan yang menggunakan APBD Riau Tahun Anggaran (TA) 2022 itu. Hal itu menjadi salah satu alasan penghentian penyelidikan perkara tersebut. Namun dirinya menekankan, yang mereka lakukan adalah penghentian penyelidikan, bukan SP3.

“Kejati Riau menghentikan penyelidikan. Jadi bukan SP3 ya. Penyelidikan yang dihentikan,” ujar Iman.

Penghentian penyelidikan itu dilakukan pada 23 Januari 2024 lalu.  Jaksa Senior Hendri Junaidi, yang mendampingi Iman  memaparkan kronologis penanganan perkara tersebut. Menurut Hendri, pihaknya telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati (Kajati) Riau Nomor: Print- 08/L.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Jaksa Penyelidik menurut Hendri telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan Ahli Fisik berikut permintaan dan pemeriksaan serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An-Nur.

Pada proses tersebut pihaknya memperoleh fakta bahwa pelaksanaan pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak lima kali. Terakhir, perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023 hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak.

Didapati pula fakta bahwa prestasi pekerjaan yang baru mencapai 93,5 persen senilai Rp40,14 miliar. Lalu pada 27 Juni 2023 ada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau 2022 yang menyatakan ada kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp788,7 juta.

Tidak hanya itu, ada tiga item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) senilai Rp4,74 miliar. Rinciannya motor listrik dan gear box Rp2,04 miliar dan ball screw dan nut senilai Rp2,7 miliar.

Terhadap temuan BPK RI tersebut, jelas Hendri, telah dilakukan pengembalian sejumlah Rp7,52 miliar pada Desember 2023. Hendri yang merupakan Ketu Tim Jaksa Penyelidik perkara ini juga mengklaim, saat ini untuk pekerjaan payung elektrik sudah fungsional, namun belum bisa beroperasi secara normal. Itu dikarenakan pekerjaan tidak selesai 100 persen dikerjakan dan akhirnya putus kontrak.

Oleh karena itu, perlu pekerjaan lanjutan. Di antaranya pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya dan perapian kain payung dan lengan payung serta casing penutup yang sudah dianggarkan pada 2024 ini.

Berdasarkan hasil rentetan penyelidikan itu, sebut Hendri, pihaknya belum menemukan tindak pidana pada perkara tersebut.

“Karenanya, demi kepastian hukum, penyelidikan dihentikan berdasarkan kesimpulan hasil ekspose pada 23 Januari 2024,” kata Hendri.(gem)






Reporter: Hendrawan Kariman

Bayu Saputra

Share
Published by
Bayu Saputra

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

13 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

14 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

14 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

14 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

15 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

15 jam ago