Categories: Hukum Kriminal

Kejati Hentikan Penyelidikan Payung Elektrik An-Nur

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan penjelasan terkait dihentikannya penyelidikan dugaan penyelewengan pembangunan payung elektrik di Masjid Raya An-Nur Riau. Dasar penghentiannya adalah pengembalian kelebihan bayar oleh rekanan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Iman Khilman ketika menjawab pertanyaan sejumlah wartawan, Kamis (20/6).

Menurut Iman, pihak rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan yang menggunakan APBD Riau Tahun Anggaran (TA) 2022 itu. Hal itu menjadi salah satu alasan penghentian penyelidikan perkara tersebut. Namun dirinya menekankan, yang mereka lakukan adalah penghentian penyelidikan, bukan SP3.

“Kejati Riau menghentikan penyelidikan. Jadi bukan SP3 ya. Penyelidikan yang dihentikan,” ujar Iman.

Penghentian penyelidikan itu dilakukan pada 23 Januari 2024 lalu.  Jaksa Senior Hendri Junaidi, yang mendampingi Iman  memaparkan kronologis penanganan perkara tersebut. Menurut Hendri, pihaknya telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati (Kajati) Riau Nomor: Print- 08/L.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Jaksa Penyelidik menurut Hendri telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan Ahli Fisik berikut permintaan dan pemeriksaan serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An-Nur.

Pada proses tersebut pihaknya memperoleh fakta bahwa pelaksanaan pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak lima kali. Terakhir, perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023 hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak.

Didapati pula fakta bahwa prestasi pekerjaan yang baru mencapai 93,5 persen senilai Rp40,14 miliar. Lalu pada 27 Juni 2023 ada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau 2022 yang menyatakan ada kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp788,7 juta.

Tidak hanya itu, ada tiga item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) senilai Rp4,74 miliar. Rinciannya motor listrik dan gear box Rp2,04 miliar dan ball screw dan nut senilai Rp2,7 miliar.

Terhadap temuan BPK RI tersebut, jelas Hendri, telah dilakukan pengembalian sejumlah Rp7,52 miliar pada Desember 2023. Hendri yang merupakan Ketu Tim Jaksa Penyelidik perkara ini juga mengklaim, saat ini untuk pekerjaan payung elektrik sudah fungsional, namun belum bisa beroperasi secara normal. Itu dikarenakan pekerjaan tidak selesai 100 persen dikerjakan dan akhirnya putus kontrak.

Oleh karena itu, perlu pekerjaan lanjutan. Di antaranya pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya dan perapian kain payung dan lengan payung serta casing penutup yang sudah dianggarkan pada 2024 ini.

Berdasarkan hasil rentetan penyelidikan itu, sebut Hendri, pihaknya belum menemukan tindak pidana pada perkara tersebut.

“Karenanya, demi kepastian hukum, penyelidikan dihentikan berdasarkan kesimpulan hasil ekspose pada 23 Januari 2024,” kata Hendri.(gem)






Reporter: Hendrawan Kariman

Bayu Saputra

Share
Published by
Bayu Saputra

Recent Posts

Bebani Jalan Kota, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Matangkan Pembangunan Jalan Lingkar 70

DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh langkah Pemko mematangkan pembangunan Jalan Lingkar 70 guna mengurai kemacetan…

21 jam ago

Belum Tersentuh Pemkab, Warga Parit 16 Tembilahan Swadaya Cor Jalan Rusak

Warga Lorong Karya Bersama Parit 16 Tembilahan, Inhil, terpaksa bergotong-royong mengecor jalan rusak secara swadaya…

1 hari ago

Anggaran SPPD DPRD Kuansing Tembus Rp10,4 Miliar

Anggaran perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD Kuansing pada APBD Murni 2026 menyentuh Rp10,4 miliar dan…

1 hari ago

Terbuka untuk Warga, Wako Agung Nugroho Jadikan Rumah Dinas Tempat Aduan Persoalan Kota

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Rumah Dinas Wali Kota terbuka bagi warga yang…

1 hari ago

The Zuri Hotel Pekanbaru Gelar “Flames and Flavours – All You Can Eat Dinner”

The Zuri Hotel Pekanbaru menggelar paket makan malam "Flames and Flavours – All You Can…

1 hari ago

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Perempuan WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…

2 hari ago