Categories: Hukum Kriminal

Pemuda di Seberida Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Korban Saudara Kandung

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Aksi keji yang dilakukan seorang pria berusia 23 tahun berinisial SA asal Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, terbongkar. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ini didakwa telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua orang anak di bawah umur, yakni seorang anak laki-laki berusia 14 tahun dan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang merupakan kakak beradik.

Hal itu terungkap setelah nenek dari kedua anak tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberida. Menurut Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Humas Aiptu Misran SH, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, (16/05/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Seberida, pada Jumat (16/5/2025) sekira pukul 16.00 WIB,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Selasa (20/5/2025).

Atas laporan tersebut, Polsek Seberida langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Kasus ini terungkap saat sang nenek yang saat itu berada di Pekanbaru menerima telepon dari salah seorang anggota keluarga di Belilas, Seberida, yang meminta agar segera pulang ke rumah untuk membicarakan sesuatu yang penting.

Setibanya di rumah, sang nenek pun mengetahui kejadian menyedihkan yang dialami cucunya. “Cucu laki-lakinya menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban perbuatan asusila (sodomi) oleh SA. Sementara cucu perempuannya juga mengaku mengalami perlakuan yang sama dan disetubuhi pada bulan Maret 2025 lalu, di lokasi yang sama,” ungkapnya.

Merasa khawatir dengan kejadian tersebut, sang nenek langsung bertindak dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberida untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan yakni pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian. Polisi juga telah memeriksa lokasi kejadian serta meminta visum dari pihak medis untuk memperkuat laporan,” tambahnya.

Kepolisian menjerat SA dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur.

“Penanganan kasus ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan akan kami arahkan ke layanan psikologis,” tambah Aiptu Misran.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.(kas)

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

1 hari ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

1 hari ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

4 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

5 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

5 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

5 hari ago