Categories: Hukum Kriminal

Miris, Jelang Pensiun Oknum Guru SD Diduga Cabuli Murid Sendiri

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang seharusnya menuntaskan masa pengabdiannya dengan tenang, justru harus menghadapi masalah hukum. Lelaki berusia 59 tahun berinisial OSM diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah muridnya sendiri.

Mirisnya, kasus ini diduga tak hanya melibatkan satu korban. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menyampaikan bahwa laporan resmi diterima Polsek Peranap pada Rabu, 18 Juni 2025.

Kasus ini mulai terungkap ketika seorang murid menceritakan pengalaman tidak mengenakkan yang dialaminya di sekitar kantin sekolah pada April 2025. Saat sang ibu mendengarnya langsung dari anaknya, hatinya hancur. Laporan pun segera dibuat.

Karena menghormati kondisi psikologis korban, pihak kepolisian memilih tak mengungkap secara rinci peristiwa tersebut. Namun dipastikan, tindakan itu telah melampaui batas etika dan kepercayaan antara guru dan murid.

Pihak sekolah, mulai dari kepala sekolah hingga wali kelas, tidak tinggal diam dan segera melanjutkan pengaduan tersebut ke polisi. Isu ini makin mendapat perhatian publik setelah munculnya video pengakuan dari murid lain yang diduga turut menjadi korban.

Menyikapi hal ini, tim dari Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Peranap bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk orang tua murid dan pihak sekolah.

Dalam pemeriksaan, OSM mengakui perbuatannya terhadap lebih dari satu murid di waktu dan lokasi berbeda. Pengakuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Akhirnya, pada Kamis 19 Juni 2025, pukul 11.00 WIB, tersangka resmi ditangkap dan ditahan di Mapolsek Peranap. Beberapa barang bukti turut diamankan, termasuk ponsel dan pakaian yang relevan dengan kejadian.

Meski tidak ada kerugian material, dampak psikologis terhadap anak-anak tentu tidak bisa disepelekan. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebagai penutup, kepolisian mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan perubahan perilaku anak-anak mereka. Jika muncul tanda-tanda yang mencurigakan, segera lakukan tindakan dan jangan ragu untuk melapor.(kas)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tukang Ojek di Bengkalis Dibacok Penumpang, Kepala dan Tangan Terluka

Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…

1 hari ago

Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Gantikan

Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…

1 hari ago

3.500 Pramuka Ikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru, Wako Dorong Aksi Nyata

Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…

1 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru Tebal, Citilink QG936 Sempat Berputar Sebelum Mendarat

Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…

1 hari ago

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

2 hari ago