berantas-narkoba-polsek-bangko-amankan-dua-tersangka
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Kembali melakukan gebrakan, Polsek Bangko amankan dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba dari pengrebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH.
"Diperoleh informasi adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Jalan Pusara Kelurahan Bagan Punak lantas tim melakukan penyelidikan. Pada saat pengintaian terlihat seorang lelaki dengan gerak gerik mencurigakan," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Sabtu (19/5/2021).
Tim Opsnal Polsek Bangko, terangnya, memutuskan mendekati laki-laki tersebut, yang terlihat gugup dan langsung membuang bungkusan plastik serta mencoba melarikan diri.
Kalah cepat, tersangka berhasil diamankan dan diketahui bernama Ijal. Setelah ditanyakan polisi, tersangka mengakui membuang satu bungkus plastik bening klip merah yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,1 gram.
"Ijal menyebutkan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari temannya, dengan cara dititipkan untuk dijual," kata kapolsek.
Kebetulan, pada saat penangkapan Jufrizal alias Ijal tersebut, salah seorang polisi melihat, tepatnya di sebuah rumah di depan tempat kejadian ada warga yang mendadak masuk ke dalam rumah.
Merasa ada yang janggal, polisi langsung mengejar dan berusaha mengamankan laki-laki tersebut, hingga ke kamar mandi rumah tersebut.
Polisi lantas mengamankan pria yang belakangan diketahui bernama Windi Syahputra, dan dengan didampingi Ketua RT setempat dilakukan pengeledahan.
"Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penggeledahan dan didapati satu celana pendek warna abu-abu yang terletak di dinding batu sumur kamar mandi, berisikan dompet yang di dalamnya dua bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,7 gram dan 41 plastik bening klip merah kosong serta buah pipet biru," kata kapolsek.
Dari pemeriksaan urine kedua terang kapolsek, diketahui positif amphematamina dan methampemina. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…