bawa-sabu-dua-warga-dumai-ini-dibekuk-polisi
UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) — Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan dua warga Dumai, Cat (19) dan Oll (29) yang membawa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 103 gram.
"Narkoba dibungkus dalam plastik, dua paket besar," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH dan Kasat Res Narkoba AKP Herman Pelani SH, Jumat (19/6/2020).
Juliandi menyebutkan, pelaku diamankan di pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut KM 4 Kepenghuluan Bangko Permata, Bangko Pusako.
Aksi keduanya terungkap dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil. Pada saat dilakukan penangkapan kata Juliandi, dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua handphone milik kedua terlapor dan satu plastik berisi dua paket besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Sementara hasil tes urine tersangka, Cat negatif namun Oll positif mengandung zat Methampetamin.
Keduanya dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eko Faizin
Program waste station di Pekanbaru mulai diminati warga. Sampah kini bisa ditukar jadi uang, dukung…
Pemko Pekanbaru alokasikan Rp100 juta per RW. Program wajib masuk Musrenbang dan SIPD demi pemerataan…
Lima rumah Aspol Pekanbaru yang terbakar segera dibangun kembali lewat gotong royong lintas instansi, ditargetkan…
Polisi Kampar tangkap tiga pelaku, termasuk pasutri, dan sita senpi rakitan, amunisi, serta lebih dari…
Pemko Pekanbaru luncurkan layanan antar jemput pasien gratis pakai mobil dinas Wali Kota mulai 1…
Pemprov Riau siap membantu tiga daerah yang kesulitan membayar gaji dan THR ASN dengan tambahan…