bawa-sabu-dua-warga-dumai-ini-dibekuk-polisi
UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) — Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan dua warga Dumai, Cat (19) dan Oll (29) yang membawa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 103 gram.
"Narkoba dibungkus dalam plastik, dua paket besar," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH dan Kasat Res Narkoba AKP Herman Pelani SH, Jumat (19/6/2020).
Juliandi menyebutkan, pelaku diamankan di pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut KM 4 Kepenghuluan Bangko Permata, Bangko Pusako.
Aksi keduanya terungkap dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil. Pada saat dilakukan penangkapan kata Juliandi, dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua handphone milik kedua terlapor dan satu plastik berisi dua paket besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Sementara hasil tes urine tersangka, Cat negatif namun Oll positif mengandung zat Methampetamin.
Keduanya dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eko Faizin
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…
Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…
BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…
Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…
Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…
Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…