Categories: Hukum Kriminal

Urine Tersangka Tabrak Lari Negatif Narkoba

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Sejak ditetapkan jadi tersangka, MA pun menjadi tahanan di Polresta Pekanbaru lantaran melakukan tabrak lari pada pesepeda dayung di Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Arifin Achmad, Ahad (13/9) lalu. Hingga kini, polisi pun masih menunggu hasil tes darah.

"Sejak menyerahkan diri, tersangka MA sudah kami lakukan tes urine dan tes darah. Untuk hasil urine negatif narkoba. Namun, untuk tes darah, hasilnya belum keluar," sebut Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatlantas, Kompol Emil Eka Putra pada Riau Pos, Rabu (16/9).
Tes darah tersebut guna keakuratan apakah MA terpengaruh minuman keras dan obat-obat terlarang saat berkendara. Dilanjutkan Emil, sejauh pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka MA menyebut saat membawa kendaraan dalam keadaan tidak terlalu kencang.

"Meski begitu, MA sebut kecelakaan itu terjadi sebab ia mengantuk. Saat insiden maut itu, ia dari luar kota dan akan pulang ke rumahnya di Jalan Taman Karya,"
tuturnya.

Tersangka MA menyerahkan diri atas dorongan keluarga. Sebelumnya ia melarikan diri untuk menenangkan diri. Kemudian, datang ke Polresta Pekanbaru didampingi keluarga dan pengacaranya, Senin (14/9).

Sebagai informasi, tersangka MA menabrak dengan mobil Pajero Sport warna putih bernomor polisi BM 1233 RQ terhadap pesepeda bernama Zulhelmi (44). Korban (pesepeda, red) meninggal di tempat. Zulhelmi mengalami luka berat di kepala dan patah tulang pada kaki sebelah kanan dan sudah dilarikan ke RSUD Arifin Achmad. Sementara, Hariyanto Jasman (30) mengalami luka berat dan telah dilarikan ke RS Syafira karena luka di kepala dan lecet di kaki kanan.

Akibatnya, MA dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang luka berat dan meninggal dunia serta pasal 312 tentang tidak menolong korban. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dengan denda Rp75 juta. (azr) 

Laporan : Sofiah (Pekanbaru)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

4 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

5 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

5 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

5 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

5 jam ago

Butuh Dana Cepat? BRI Multiguna Karya Bisa Cair Hanya dalam 1 Hari

BRI Multiguna Karya menawarkan solusi pembiayaan cepat bagi pekerja dengan payroll BRI, dengan pencairan dana…

5 jam ago