Tentang Kasus Pembuang Sesajen, Kapolri Tegas Bilang Begini

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ikut mengomentari kasus penendangan dan pembuangan sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

Kapolri mengatakan penyidik Polri akan memproses pelaku secara adil. Kapolri menyatakan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (15/1/2022).

- Advertisement -

Polisi diketahui telah menangkap HF, pria yang diduga sebagai penendang sesajen di lereng Gunung Semeru. Warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap setelah menjadi buron Polda Jatim, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan DI Yogyakarta.

“Proses penyidikan masih berlangsung," ujar Kapolri seperti dilansir JPNN.

- Advertisement -

"Apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus diproses secara hukum lebih lanjut, atau masuk dalam kasus yang bisa diproses secara restorative justice, semua masih dalam proses,” tambah Kapolri lagi.

Menurut Jenderal Listyo, hukum tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Artinya, dalam kasus ini tersangka HF akan diproses seadil mungkin.
Ketika kasusnya berlanjut, maka hal tersebut adalah jalan terbaik agar ada efek jera bagi pelaku dan orang yang melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Namun, apabila penyidik Polda Jawa Timur mengambil langkah lain, terutama untuk proses restorative justice, Kapolri mempersilakan.

“Semua kembali pada pokok masalah utamanya, jangan sampai ada yang merasa dirugikan. Jangan ada melakukan intervensi,” katanya.

HF ditangkap di Bantul, DI Yogyakarta pada Kamis (13/1) pukul 22.30 WIB. Dia kemudian digelandang ke Polda Jatim dan tiba Jumat (14/1) pukul 04.30 WIB.

HF menjadi buruan tiga Polda setelah aksinya membuang dan menendang sesajen di Gunung Semeru viral di media sosial. Warga Lombok Timur, NTB itu dilaporkan oleh GP Ansor ke Polres Lumajang dan DPD Prajaniti di Polda Jatim.

Polda Jatim sampai membentuk tim untuk memburu pelaku, bahkan sampai ke tempat asal HF di Lombok Timur, NTB. HF ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Jatim dengan bantuan Polda DIY saat berada di jalanan kawasan Bantul, DI Yogyakarta.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ikut mengomentari kasus penendangan dan pembuangan sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

Kapolri mengatakan penyidik Polri akan memproses pelaku secara adil. Kapolri menyatakan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (15/1/2022).

Polisi diketahui telah menangkap HF, pria yang diduga sebagai penendang sesajen di lereng Gunung Semeru. Warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap setelah menjadi buron Polda Jatim, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan DI Yogyakarta.

“Proses penyidikan masih berlangsung," ujar Kapolri seperti dilansir JPNN.

"Apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus diproses secara hukum lebih lanjut, atau masuk dalam kasus yang bisa diproses secara restorative justice, semua masih dalam proses,” tambah Kapolri lagi.

Menurut Jenderal Listyo, hukum tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Artinya, dalam kasus ini tersangka HF akan diproses seadil mungkin.
Ketika kasusnya berlanjut, maka hal tersebut adalah jalan terbaik agar ada efek jera bagi pelaku dan orang yang melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Namun, apabila penyidik Polda Jawa Timur mengambil langkah lain, terutama untuk proses restorative justice, Kapolri mempersilakan.

“Semua kembali pada pokok masalah utamanya, jangan sampai ada yang merasa dirugikan. Jangan ada melakukan intervensi,” katanya.

HF ditangkap di Bantul, DI Yogyakarta pada Kamis (13/1) pukul 22.30 WIB. Dia kemudian digelandang ke Polda Jatim dan tiba Jumat (14/1) pukul 04.30 WIB.

HF menjadi buruan tiga Polda setelah aksinya membuang dan menendang sesajen di Gunung Semeru viral di media sosial. Warga Lombok Timur, NTB itu dilaporkan oleh GP Ansor ke Polres Lumajang dan DPD Prajaniti di Polda Jatim.

Polda Jatim sampai membentuk tim untuk memburu pelaku, bahkan sampai ke tempat asal HF di Lombok Timur, NTB. HF ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Jatim dengan bantuan Polda DIY saat berada di jalanan kawasan Bantul, DI Yogyakarta.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya