Categories: Hukum Kriminal

Penggeledahan DPRD Pekanbaru Berujung Tersangka, Honorer Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penggeledahan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berujung pada penetapan satu orang tersangka. Seorang tenaga honorer Sekretariat DPRD Pekanbaru berinisial JA ditetapkan sebagai tersangka meski tidak termasuk dalam sasaran utama penggeledahan.

Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (13/12) tersebut berkaitan dengan dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta belanja makan dan minum di DPRD Pekanbaru. Namun dalam prosesnya, penyidik menilai JA telah melakukan tindakan yang menghambat jalannya penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya perintangan saat penggeledahan berlangsung.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim menemukan hambatan dalam proses penggeledahan,” ujar Niky, Sabtu (13/12).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi awal, terdapat stempel yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut berada di dalam sebuah sepeda motor yang terparkir di lingkungan kantor DPRD. Namun saat dimintai keterangan, JA tidak mengakui bahwa motor tersebut miliknya.

“Berdasarkan alat bukti yang kami terima, keterangan saksi, serta bukti surat, motor tersebut diketahui merupakan miliknya,” jelas Niky.

Penyidik kemudian melakukan upaya paksa dengan membuka bagasi motor menggunakan bantuan tukang kunci. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan stempel milik berbagai instansi pemerintahan serta uang tunai dalam jumlah besar.

“Kami menemukan 38 stempel dari berbagai dinas pemerintahan, baik dari Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Batam, dan lainnya. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp49,9 juta,” ungkap Niky.

Atas temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, JA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan.

“JA ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun. Langsung kami lakukan penahanan,” tegas Niky.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, belum dapat dimintai keterangan. Dua nomor ponsel yang biasa digunakan tidak aktif sejak penggeledahan dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. (end)

Redaksi

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

15 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

15 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

15 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

15 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

16 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

16 jam ago