Categories: Hukum Kriminal

Diduga Todong Warga dengan Airsoft Gun, SYW Ditahan Polda Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial SYW diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau usai diduga menodongkan senjata api kepada warga di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Minggu (15/9/2024).

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban bernama Moeslim tengah membersihkan lahan milik Samsul Bahri di Jalan Kijang Putih. Tiba-tiba, SYW bersama sejumlah orang yang tidak dikenal datang dan langsung memasang plang nama di atas lahan tersebut.

Merasa bertanggung jawab karena telah merawat lahan itu selama 12 tahun, Moeslim menegur kelompok tersebut. Namun, bukannya memberikan penjelasan, SYW justru naik emosi dan menyuruh korban menghubungi pemilik lahan dengan nada tinggi.

“SYW bahkan diduga mengeluarkan senjata api sambil berkata, ‘Buang parangmu,’ sehingga korban merasa terancam,” ungkap Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (13/5/2025).

Sekitar pukul 12.30 WIB, seorang warga bernama Ismi datang dan mempertanyakan siapa yang membawa senjata. SYW mengaku sebagai pemilik senjata tersebut dan menunjukkan surat izin dari Perbakin. Namun, setelah diperiksa, dokumen itu diketahui sudah tidak berlaku lagi.

“Pelaku juga mengaku mendapatkan senjata dari anggota TNI AU,” tambah Asep.

Tak ingin terjadi konflik lebih lanjut, Ismi menghubungi kenalannya yang merupakan personel TNI AU. Beberapa saat kemudian, anggota TNI AU datang ke lokasi dan menyita senjata tersebut. Setelah diperiksa, senjata itu diketahui merupakan jenis airsoft gun.

SYW bersama rombongannya dibawa ke Kantor Desa Karya Indah untuk dimintai keterangan lebih lanjut, di mana telah menunggu Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Merasa terancam, korban Moeslim segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau. Pihak kepolisian bergerak cepat, dan kini SYW telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau sejak 7 Mei 2025 untuk menjalani proses hukum.

“Penyelidikan masih berlangsung. Kami juga mendalami legalitas senjata serta motif pemasangan plang nama di atas lahan,” tutup Kombes Pol Asep Darmawan.

Sumber: klikmx.com

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

34 menit ago

Menang 38-23 atas Dharma Loka, SMP ICS Pekanbaru Tantang Al Azhar di Semifinal

SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…

48 menit ago

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker N95 ke Pengendara

Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…

1 jam ago

Kapolda Riau dan Ustaz Abdul Somad Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang

Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…

1 jam ago

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

2 jam ago

Pangdam dan Kapolda Kembali ke Inhu, 50 Hektare Karhutla Berhasil Dipadamkan

Pangdam dan Kapolda kembali memantau penanganan Karhutla di Kuala Cenaku Inhu. Dari 150 hektare lahan…

3 jam ago