Categories: Hukum Kriminal

Sabu 1,5 Kg Lebih Senilai Rp1,5 Miliar Diamankan di Riau

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg lebih senilai Rp1,5 miliar bersama tersangkanya, di wilayah hukum Polres Bengkalis di lokasi dan waktu yang berbeda.

Lokasi pertama polisi mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu di Turap Akuari di Jalan Jenderal Sudirman Sungai Pakning-Dumai Desa Batang Duku Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: Gelandang Juventus Ini di Antara 13 Pemain yang Disebut dalam Penyelidikan Perjudian Ilegal

Pengungkapan itu disampaikan, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra dan pers rilis di Aula Kantor Polres Bengkalis, Sabtu (12/4/2025).

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah menangkap 2 tersangka berinisial SP alias Surya dan IH alias Irvan.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 203,91 gram dan 9 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1322,82 gram.

Baca Juga: Wujudkan Siswa Kreatif dan Inovatif, Plt Kadisdik Erisman Yahya Inisiasi OSIS Award

“Ya, modus operandi dari tersangka adalah mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka SP alias Surya berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sedangkan tersangka IH alias Irvan berperan sebagai orang yang membantu tersangka 1 dalam melakukan tindak pidana,” jelas Kompol Anton Rama Putra.

Menurut Wakapolres Kompol Anton Rama Putra, jika dikonversikan ke dalam uang rupiah, nilai barang bukti yang disita tersebut dapat merugikan negara senilai Rp1,5 miliar.

Selain itu, kasus ini juga dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 7.471 jiwa manusia.

Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

Baca Juga: Diikuti 17 Ribu Peserta, Gubri Apresiasi Antusiasme Masyarakat Ikuti Karhutla Fun Run

Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra menegaskan, bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

1 hari ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

1 hari ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

1 hari ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

1 hari ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

2 hari ago