Categories: Hukum Kriminal

Sabu 1,5 Kg Lebih Senilai Rp1,5 Miliar Diamankan di Riau

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg lebih senilai Rp1,5 miliar bersama tersangkanya, di wilayah hukum Polres Bengkalis di lokasi dan waktu yang berbeda.

Lokasi pertama polisi mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu di Turap Akuari di Jalan Jenderal Sudirman Sungai Pakning-Dumai Desa Batang Duku Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: Gelandang Juventus Ini di Antara 13 Pemain yang Disebut dalam Penyelidikan Perjudian Ilegal

Pengungkapan itu disampaikan, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra dan pers rilis di Aula Kantor Polres Bengkalis, Sabtu (12/4/2025).

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah menangkap 2 tersangka berinisial SP alias Surya dan IH alias Irvan.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 203,91 gram dan 9 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1322,82 gram.

Baca Juga: Wujudkan Siswa Kreatif dan Inovatif, Plt Kadisdik Erisman Yahya Inisiasi OSIS Award

“Ya, modus operandi dari tersangka adalah mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka SP alias Surya berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sedangkan tersangka IH alias Irvan berperan sebagai orang yang membantu tersangka 1 dalam melakukan tindak pidana,” jelas Kompol Anton Rama Putra.

Menurut Wakapolres Kompol Anton Rama Putra, jika dikonversikan ke dalam uang rupiah, nilai barang bukti yang disita tersebut dapat merugikan negara senilai Rp1,5 miliar.

Selain itu, kasus ini juga dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 7.471 jiwa manusia.

Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

Baca Juga: Diikuti 17 Ribu Peserta, Gubri Apresiasi Antusiasme Masyarakat Ikuti Karhutla Fun Run

Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra menegaskan, bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bangun Kemitraan Berkelanjutan, PTPN IV PalmCo Jadikan Petani Sawit Pilar Utama

PTPN IV PalmCo menegaskan komitmen kemitraan sawit berkelanjutan bersama petani binaan melalui akselerasi program Peremajaan…

18 jam ago

Sebanyak 38 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Ungkap PT BMW Tak Berizin

Sebanyak 38 calon jemaah umrah di Riau gagal berangkat ke Tanah Suci akibat travel PT…

18 jam ago

Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Rohul, Bupati Anton Sebut Pramuka Benteng Generasi Muda Era Digital

Bupati Rohul Anton menegaskan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi garda terdepan pembentukan karakter generasi muda…

18 jam ago

Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Penertiban Prostitusi dan Tempat Asosial Terus Digelar Rutin

Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan penertiban lokasi prostitusi dan bioskop mini dilakukan secara rutin tanpa…

19 jam ago

Gol Tunggal Dimas Wicaksono Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk Semen Padang FC 1-0

PSPS Pekanbaru berhasil mengamankan kemenangan tipis 1-0 atas Semen Padang FC lewat gol tunggal Dimas…

22 jam ago

Tembus 2.047 Kasus pada September, Penderita ISPA di Rokan Hulu Meningkat Signifikan

Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu mencatat lonjakan kasus ISPA hingga 137 persen sepanjang Agustus-September 2026…

23 jam ago