Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama didampingi Kasatres Narkoba Iptu Doni Binsar menunjukkan barang bukti (BB) sabu senilai Rp1,5 M saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Polres Bengkalis. (Polres Bengkalis)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg lebih senilai Rp1,5 miliar bersama tersangkanya, di wilayah hukum Polres Bengkalis di lokasi dan waktu yang berbeda.
Lokasi pertama polisi mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu di Turap Akuari di Jalan Jenderal Sudirman Sungai Pakning-Dumai Desa Batang Duku Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga: Gelandang Juventus Ini di Antara 13 Pemain yang Disebut dalam Penyelidikan Perjudian Ilegal
Pengungkapan itu disampaikan, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra dan pers rilis di Aula Kantor Polres Bengkalis, Sabtu (12/4/2025).
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah menangkap 2 tersangka berinisial SP alias Surya dan IH alias Irvan.
Baca Juga: Wujudkan Siswa Kreatif dan Inovatif, Plt Kadisdik Erisman Yahya Inisiasi OSIS Award
“Ya, modus operandi dari tersangka adalah mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka SP alias Surya berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sedangkan tersangka IH alias Irvan berperan sebagai orang yang membantu tersangka 1 dalam melakukan tindak pidana,” jelas Kompol Anton Rama Putra.
Menurut Wakapolres Kompol Anton Rama Putra, jika dikonversikan ke dalam uang rupiah, nilai barang bukti yang disita tersebut dapat merugikan negara senilai Rp1,5 miliar.
Selain itu, kasus ini juga dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 7.471 jiwa manusia.
Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.
Baca Juga: Diikuti 17 Ribu Peserta, Gubri Apresiasi Antusiasme Masyarakat Ikuti Karhutla Fun Run
Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra menegaskan, bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Lima rumah Aspol Pekanbaru yang terbakar segera dibangun kembali lewat gotong royong lintas instansi, ditargetkan…
Polisi Kampar tangkap tiga pelaku, termasuk pasutri, dan sita senpi rakitan, amunisi, serta lebih dari…
Pemko Pekanbaru luncurkan layanan antar jemput pasien gratis pakai mobil dinas Wali Kota mulai 1…
Pemprov Riau siap membantu tiga daerah yang kesulitan membayar gaji dan THR ASN dengan tambahan…
Sampah menumpuk berhari-hari di Kuansing dan tak terangkut. Bupati siapkan sistem baru, sementara DLH akui…
Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…